Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pimpinan KPK, Mantan Napi Koruptor Bisa "Nyaleg" Asalkan...

Kompas.com - 23/05/2018, 21:28 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menilai mantan narapidana korupsi bisa saja diberikan kesempatan ikut menjadi caleg dalam Pemilu 2019.

Menurut Saut, jika mantan napi korupsi menyesali perbuatannya dan masyarakat luas ternyata mau memilih orang tersebut, patut diberikan kesempatan.

"Kalau kita menghukum orang berkali-kali dimana orang yang sudah mengakui kesalahannya, sudah menjalani hukumannya, kita hukum dia berkali-kali dengan kesalahan yang sama ya itu hukum enggak begitu, hukum enggak boleh dendam," kata Saut saat ditemui Kompas.com di sela-sela acara buka puasa bersama di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Baca juga: Fadli Zon Minta KPU Tak Larang Mantan Koruptor Daftar Caleg

Saut menilai, jika seseorang telah dihukum, menjalani hukuman, lalu mengakui secara jujur dan terbuka pernah menjadi mantan narapidana korupsi, maka secara hukum persoalan itu selesai.

Tak menutup kemungkinan jika nantinya orang tersebut justru berubah dan menghasilkan kinerja yang lebih baik.

Baca juga: KPU Tetap Larang Mantan Napi Kasus Korupsi Jadi Caleg pada Pemilu 2019

Terkait dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan pemerintah dan Bawaslu yang meminta KPU mencabut larangan napi korupsi jadi caleg, Saut menghormati sikap tersebut.

"Kalau memang pemerintah dan lainnya mengambil kesepakatan itu ya silakan saja. Kemudian orang bilang 'Pak Saut kalau misal dia korupsi lagi dimana?'. Ya bisa pakai pasal 2 undang-undang tipikor," kata Saut.

Saut memaparkan dalam pasal itu, jika seseorang melakukan korupsi secara berulang, bisa diancam hukuman mati.

"Itu berlaku bagi orang yang sudah korupsi, kemudian keluar penjara, korupsi lagi, bisa dihukum mati," kata dia.

Baca juga: Eks Napi Korupsi Tetap Dilarang Ikut Pileg, KPU Siap Digugat ke MA

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Sementara ayat (2) berbunyi, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Dorong KPU Pertahankan Larangan Napi Koruptor Nyaleg

Saut masih optimistis, jika mantan narapidana korupsi ingin mencalonkan diri dan mau memperbaiki diri, mereka bisa berubah menjadi baik.

"Kalau orang yang mengajukan diri dan dia bermasalah tapi mau memperbaiki diri pastilah akan berubah. Kalau enggak berubah ya kita pakai pasal 2 itu," katanya.

DPR sebelumnya meminta KPU tak melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Hal itu menjadi kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Baca juga: KPK Tegaskan Larangan Napi Koruptor Nyaleg Harus Dipertahankan

"Komisi II DPR, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh saat membacakan kesimpulan rapat.

Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, DPR beserta pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah bersepakat agar KPU berpedoman pada Undang-undang Pemilu.

Dalam pasal tersebut, dinyatakan, seorang caleg yang berstatus mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Kompas TV Memasuki bulan Ramadan Bawaslu gencar melakukan pengawasan ketat mengenai batasan seseorang maupun partai politik untuk melakukan kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com