Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Napi Korupsi Tetap Dilarang Ikut Pileg, KPU Siap Digugat ke MA

Kompas.com - 28/04/2018, 06:31 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, mantan narapidana kasus korupi akan tetap dilarang ikut Pemilihan Legislatif 2019.

Meski demikian, kata Wahyu, KPU juga paham bahwa pelarangan mantan napi ikut kontestasi demokrasi itu banyak dianggap berbagai pihak melanggar hak politik individu.

"KPU memahami hal itu. Tapi kami masih memutuskan bahwa mantan narapidana korupsi tak diperbolehkan jadi calon anggota legislatif," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Karena itu, KPU mempersilakan pihak yang tidak sepakat atau keberatan dengan pelarangan tersebut dapat mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung.

"Ada mekanisme pengujian di MA dan itu sudah dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan," kata Wahyu.

(Baca juga: Perludem: KPU Tak Perlu Khawatir Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg Digugat)

Wahyu pun menegaskan, KPU menghormati sikap pemerintah dan DPR yang tidak sepakat dengan larangan tersebut.

Namun, sebagai penyelenggara pemilu, KPU diberikan kewenangan undang-undang untuk menyusun aturan teknis daripada UU, yaitu berupa Peraturan KPU.

"Kita harus menghormati pendapat masing-masing. Kita kan enggak harus ada titik temu," kata Wahyu.

Saat ini, KPU berharap DPR RI dan pemerintah segera merampungkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pileg 2019 mendatang.

"Kecepatan penyelesaian PKPU pencalonan akan mempengaruhi kualitas. Kalau cepat diselesaikan, ada waktu dan ruang cukup bagi yang keberatan atas PKPU," kata dia.

"Tapi kalau PKPU pembahasannya molor dan penetapannya itu berlarut. Norma progresif yang kami coba tawarkan sulit untuk diimplementasikan," ujar Wahyu.

(Baca juga: Kejahatan Luar Biasa, Alasan KPU Larang Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg)

Sebelumnya, DPR RI disebut sepakat dengan usulan KPU RI terkait larangan mantan narapidana korupsi ikut pada Pileg 2019.

Usulan tersebut disepakati untuk diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Pileg dan bukan diserahkan kepada partai politik.

"Lobi kita sudah oke. Mereka (DPR) sudah sampai (bilang) ya terserah KPU," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum semakin mematangkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com