Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPT DIsebut Bakal Jadi "Leading Sector" Pemberantasan Terorisme

Kompas.com - 17/05/2018, 15:28 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Pansus revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) Arsul Sani mengungkapkan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjadi leading  sector penanggulangan terorisme.

Ia mengatakan, setelah RUU Antiterorisme disahkan, BNPT bakal bertugas antara lain menetapkan strategi kesiapsiagaan nasional dalam penanggulangan terorisme.

"Dalam RUU ini maka BNPT menjadi leading sector yang bertugas antara lain menetapkan strategi kesiapsiagaan-nasional dalam penanggulangan terorisme," ujar Arsul saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).

Dalam strategi kesiapsiagaan nasional, lanjut Arsul, mencakup tiga aspek penanggulangan terorisme.

Baca juga: Pansus: RUU Antiterorisme Perkuat Kewenangan dan Kelembagaan BNPT

Selain aspek penindakan, ada pula dua aspek pencegahan, yakni kontra-radikalisasi dan deradikalisasi.

Kontra-radikalisasi dilakukan terhadap kelompok masyarakat yang belum terpapar paham adikalisme, namun punya potensi untuk terpengaruh.

Sedangkan, deradikalisasi ditujukan terhadap mereka yang sudah terpapar paham radikalisme.

"Dalam strategi ini maka selain penindakan, juga mencakup dua kerja pencegahan yakni kontra-radikalisasi dan deradikalisasi," tuturnya.

Dalam draf RUU Antiterorime per 18 April 2018, kelembagaaan dan kewenangan BNPT diatur lebih tegas dalam bab VIIA.

Bab itu mengatur bahwa BNPT menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi Presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah-langkah penanganan krisis, termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme.

Lembaga tersebut berfungsi menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, program penanggulangan terorisme, kontra-radikalisasi dan deradikalisasi. Selain itu, BNPT juga bertugas mengoordinasikan program pemulihan korban.

Baca juga: RUU Antiterorisme Dinilai Lebih Efektif Ketimbang Aktifkan Koopsusgab TNI

Arsul menjelaskan, selama ini keberadaan BNPT hanya dikukuhkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Hal itu mengakibatkan posisi BNPT kurang diperhatikan oleh kementerian dan lembaga lain yang terkait persoalan terorisme.

Padahal, tujuan BNPT didirikan awalnya untuk menanggulangi tindak pidana terorisme.

"Selama ini karena keberadaannya tidak diatur dalam UU maka sebagai lembaga koordinator dalam pencegahan terorisme khususnya, (BNPT) kurang diperhatikan oleh kementerian dan lembaga lain terkait," kata Arsul.

Kompas TV Rangkaian teror bom yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia membuat desakan penyelesaian Undang-Undang Antiterorisme semakin menguat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com