Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Anggap Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Sebuah Langkah Progresif

Kompas.com - 18/04/2018, 16:21 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menilai, upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019 merupakan langkah progresif. Sebab, korupsi akan membuat proses birokrasi, kinerja penyelenggara negara dan perwujudan janji politik terhambat.

"Kita tahu korupsi penyakit yang akut di bangsa ini, kemiskinan eksis, kesenjangan ada salah satunya karena korupsi. Kami melihat ini satu tafsir progresif ya dari KPU," ujar Antoni usai melakukan pertemuan dengan Ketua KPU Arief Budiman, di KPU Pusat, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Antoni pun heran jika mantan narapidana kasus korupsi masih diizinkan ikut Pileg 2019. Padahal, Indonesia tidak kekurangan orang-orang bersih, berintegritas dan anti korupsi. Ia ingin institusi parlemen menjadi terhormat dengan melarang mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg.

Baca juga : KPU Siapkan Dua Opsi Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Langkah selanjutnya, Antoni menekankan pentingnya sosialisasi ke masyarakat akan pentingnya larangan ini. Di sisi lain, ia juga ingin seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 melakukan proses perekrutan bakal calon legislatif secara transparan.

"Seperti kami ada anggota panel independen yang akan menilai layak atau tidaknya. Bahkan kalau enggak punya visi dan misi pemberantasan korupsi pasti dicoret. Saya kira partai harus kompak, ada harapan kita bisa mendapatkan parlemen yang baik," ujarnya.

Antoni juga pernah mengatakan, rencana KPU itu dapat menjaga integritas di antara calon yang akan dipilih oleh rakyat.

Selain itu, aturan tersebut juga dapat meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.

Baca juga : Perludem: KPU Tak Perlu Khawatir Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg Digugat

“Pemilu tidak boleh direduksi menjadi sekadar perkara seremoni berbiaya besar. Namun juga harus menghasilkan politisi berkualitas. Apalagi, korupsi masuk dalam kategori kejahatan luar biasa,” kata Antoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/4/2018).

Kehadiran legislator yang punya rekam jejak hitam niscaya bakal menambah masalah bagi parlemen nanti.

KPU hingga saat ini tetap bertahan dengan keinginannya melarang mantan koruptor menjadi caleg 2019.

KPU menganggap korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga pelarangan perlu diatur secara tegas dalam peraturan KPU.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum semakin mematangkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com