JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan pihaknya akan tetap mengatur larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019. Menurut Wahyu, larangan tersebut akan tetap diatur dalam peraturan KPU (PKPU) walaupun mayoritas fraksi di DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) menolaknya.
"Perlu diketahui, forum tertinggi di KPU itu kan pengambilan keputusannya di rapat pleno. Itu keputusan rapat pleno, sehingga suara kelembagaan seperti itu," ujar Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).
"Kalau kita mengacu pada kondisi sekarang ini, usulan yang dirapatplenokan adalah seperti itu. Maka kita akan tetap memutuskan seperti itu," ucapnya.
Baca juga : Jusuf Kalla: Selama Tak Dicabut Hak Politiknya, Mantan Napi Korupsi Berhak Ikut Pileg
Wahyu mengakui bahwa PKPU tersebut rentan digugat. Ia pun mempersilakan jika ada pihak-pihak yang tak sepakat dan ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, banyak pihak menganggap larangan bagi mantan napi korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).
Pasal 240 UU Pemilu, seorang mantan terpidana yang dipidana lima tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai caleg selama ia mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
"Kan ada mekanisme pengujian PKPU melalui MA. Misalnya, jika kita berandai andai memaksakan itu maka silakan bagi pihak-pihak yang tidak sependapat dengan KPU bisa mengajukan melalui Mahkamah Agung," kata Wahyu.
Sementara itu, Wahyu menilai larangan mantan napi korupsi maju Pileg 2019 tidak melanggar ketentuan UU Pemilu.
Baca juga : Kejahatan Luar Biasa, Alasan KPU Larang Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg
Menurut Wahyu, korupsi merupakan kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Sehingga, KPU perlu mengatur pelarangan mantan napi korupsi lebih tegas melalui peraturan KPU (PKPU) .
"Kami memahami bahwa dalam UU yang dimaksud kejahatan luar biasa itu adalah kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba tetapi kita memandang pula bahwa korupsi itu adalah kejahatan yang daya rusaknya luar biasa. Sehingga KPU memperluas tafsir," ujar Wahyu.
"Yang semula hanya dua poin yaitu kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba, kami perluas dengan satu norma lagi yaitu korupsi," tuturnya.
Baca juga : Usul Mantan Napi Korupsi Dilarang Mencalonkan Diri Berkaca dari Pilkada
Wahyu menuturkan pihaknya memiliki kewenangan untuk menafsirkan suatu ketentuan dalam UU kemudian mengaturnya di PKPU.
Ia mencontohkan saat KPU mengatur soal aksesibilitas pemilu bagi kelompok-kelompok rentan atau penyandang difabel.
Aspek aksesibilitas, kata Wahyu, belum diatur dalam UU Pemilu. Kemudian KPU mengaturnya melalui PKPU agar kelompok difabel memiliki hak pilih yang sama dengan warga negara lainnya.
"Dalam pandangan kami, kami meluas tafsir tidak (melanggar UU). Kami ingin mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN," tutur Wahyu.