Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur RS Permata Hijau Sebut Dokter Boleh Tolak Permintaan Pasien

Kompas.com - 16/04/2018, 12:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur RS Medika Permata Hijau dokter Hafil Budianto Abdulgani mengatakan bahwa dokter dibenarkan menolak permintaan pasien dalam penanganan medis.

Ia tidak menyalahkan keputusan Kepala Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Medika Permata Hijau Michael Chia Cahaya yang menolak merawat mantan Ketua DPR Setya Novanto saat alami kecelakaan November 2017 lalu.

"Rumah sakit punya suatu pernyataan. Kami punya peraturan, disebutkan dokter boleh menolak permintaan pasien," ujar Hafil saat bersaksi di sidang dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/4/2018).

(Baca juga: Istri Setya Novanto Akan Bersaksi di Sidang Dokter Bimanesh)

Hafil mengatakan, asalkan dokter memiliki pertimbangan tertentu untuk menolak permintaan tersebut.

Dalam kasus Novanto, saat itu permintaan bukan datang langsung dari Novanto sebagai pasien melainkan dari Fredrich Yunadi selaku pengacara Novanto.

Ia memesan Instalasi Gawat Darurat untuk merawat Novanto. Namun, Michael menolak merawat Novanto di IGD.

"Logika saya sebagai doker, saya tidak lihat pasien, saya tidak dengar permintaan pasien, tidak dengar permintaan keluarga, bisa tolak permintaan itu," kata Hafil.

"Pasien saja bisa kita tolak, apalagi bukan pasien yang minta," lanjut dia.

(Baca juga: Dokter Ini Merasa Ada 7 Kejanggalan dalam Data Visum Setya Novanto)

 

Sebelumnya, dokter Michael menolak merekayasa data medis pasien atas nama Setya Novanto. Michael ternyata sudah mengetahui bahwa Novanto sedang berurusan dengan KPK.

Michael menolak membuat surat pengantar untuk Setya Novanto karena dianggap telah melanggar kode etik. Menurut dia, diagnosa harus didahului pemeriksaan terhadap pasien.

Dalam kasus ini, menurut jaksa, Bimanesh bersama-sama dengan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Kompas TV Setya Novanto juga menyakinkan hakim tentang rekam jejak perilaku positifnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com