JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi PDI Perjuangan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dan politisi Partai Nasdem Donny Imam Priambodo, Kamis (12/4/2018).
Keduanya akan diperiksa dalam kasus suap terkait pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Fayakhun merupakan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar. Sedangkan. Fahmi Habsyi merupakan staf khusus kepala Bakamla.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi mengklaim dirinya mampu mengurus anggaran di DPR RI. Fahmi Habsyi berkomunikasi dengan anggota Komisi I DPR untuk meloloskan anggaran pengadaan di Bakamla.
Salah satunya kepada Fayakhun Andriadi.
(Baca juga: Dari Saksi, KPK Dalami Peran Fayakhun soal Usulan Anggaran di Bakamla)
Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah mengatakan bahwa Habsyi pernah diberikan uang sebesar Rp 24 miliar.
Uang tersebut merupakan fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan monitoring satelit sebesar Rp 400 miliar. Menurut Fahmi, uang diserahkan di Hotel Ritz Carlton.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Fahmi mengatakan, uang Rp 24 miliar itu digunakan untuk mengurus proyek di Bakamla. Kemudian, untuk Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Komisi I DPR Fayakhun, Komisi XI DPR Bertu Merlas, Wisnu dari Bappenas, dan pihak di Direktorat Jenderal Anggaran.
Kemudian, untuk politisi Nasdem Donny Imam Priambodo. Dia merupakan anggota Komisi XI DPR.
(Baca juga: KPK Duga Fayakhun Terima "Fee" Rp 12 Miliar dan 300.000 Dollar AS dalam Kasus Bakamla)