JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami peran anggota DPR Fayakhun Andriadi dalam usulan penganggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI.
Fayakhun merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap dalam pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Pendalaman soal peran Fayakhun tersebut dilakukan pada pemeriksaan Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin S Arif.
PT Rohde and Schwardz merupakan supplier Bakamla dalam pengadaan tersebut. KPK menduga ada komunikasi para pihak dalam usulan penganggaran tersebut.
Baca juga : Anggota DPR Fayakhun Ditahan di Rutan KPK
"Penyidik mendalami terkait peran tersangka dalam usulan penganggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (5/4/2018).
Febri mengatakan, sepanjang ada bukti yang cukup kasus ini akan ditelusuri lebih lanjut. Saat ini, KPK masih fokus pada tersangka Fayakhun.
"Nanti kita lihat perkembangan-perkembangan berikutnya, sepanjang buktinya ada," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Fayakun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.
Baca juga : Jadi Tersangka, Fayakhun Tetap Dipertahankan sebagai Kader Golkar
Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.
Menurut KPK, Fayakun diduga menerima fee sebanyak 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.
Fee Rp 12 miliar untuk Fayakun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Suap untuk Fayakun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakun juga diduga menerima 300.000 Dollar AS.