Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Harta Sitaan Hasil Penipuan Bisa Dikembalikan ke Korban

Kompas.com - 11/04/2018, 16:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Kelompok Advokasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian mengatakan aset yang disita dalam kasus penipuan bisa dikembalikan kepada pihak yang berhak. Hal tersebut ia sampaikan dalam kapasitas sebagai ahli dalam sidang perkara First Travel.

"Kalau dia (kasus) penipuan, dikembalikan pada yang berhak," ujar Novian dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (11/4/2018).

Jika harta atau aset tersebut memiliki nilai tambahan seperti NJOP atau bunga, maka kelebihannya akan dikembalikan ke kas negara. Hakim kemudian menanyakan siapa pihak yang berhak yang dimaksud oleh ahli. Menurut Novian, korban merupakan salah satu pihak yang berhak menerima aset sesuai jumlah kerugiannya.

"Dalam kasus penipuan, mana kala dia telah melaporkan telah ditipu, punya data yang lengkap soal penipuan itu, tentunya orang tersebut salah satunya yang berhak atas uangnya yang telah ditipu pelaku," kata Novian.

Baca juga : Ahli Dari PPATK Beberkan Modus Operandi Pencucian Uang di Sidang First Travel

Namun, kata Novian, harus ada mekanisme yang membuktikan bahwa orang tersebut berhak menerima nya.

"Tapi kalau negara kalau harta yamg dirampas tidak bertuan, tentu dirampas untuk negara," kata Novian.

Sebelumnya, para korban penipuan umrah dari First Travel menginginkan uangnya yang telah disetorkan ke perusahaan travel itu bisa kembali ke tangan mereka. Oleh sebab itu, diharapkan upaya para calon jemaah yang menempuh upaya perdata di PN Jakarta pusat bisa dijadikan pertimbangan jaksa dan hakim.

Baca juga : First Travel di Ambang Pailit

"Harapan ribuan orang jemaah yang telah menyetorkan uangnya ke FT untuk dapat berumrah adalah mereka ingin tetap uangnya dapat dikembalikan," kata tim kuasa hukum para korban penipuan umrah First Travel, Luthfi Yazid.

Kemudian, calon jemaah yang dihadirkan sebagai di sidang First Travel juga menuntut keadilan. Iriyanti merupakan satu dari puluhan ribu korban penipuan First Travel yang mendesak uangnya dikembalikan.

Para korban dijanjikan berangkat umrah dengan membayar Rp 14,3 juta ditambah biaya-biaya lainnya dengan iming-iming diberangkatkan lebih cepat.

Baca juga : First Travel Utang Rp 2,4 Miliar untuk Pengadaan 90.000 Koper Jemaah Umrah

Namun, nyatanya, lebih dari 63.000 calon jemaah tidak kunjung berangkat. Mereka kini mempertanyakan uang yang telah mereka setorkan.

Saat dihadirkan sebagai saksi, sambil memohon, Iriyanti meminta pihak perusahaan bertanggungjawab dan mengembalikan uang mereka utuh.

"Uang kami minta dikembalikan seutuhnya. Karena itu uang hasil jerih payah 22 tahun untuk umrah," kata Iriyanti saat bersaksi dalam sidang First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (12/3/2018).

Iriyanti menumpahkan kekecewaannya dalam sidang. Ia yakin korban lainnya juga merasakan hal yang sama.

Uang yang dia kumpulkan bertahun-tahun hilang dalam sekejap. Tidak jelas pula apakah dalam putusan pengadilan nanti, aset-aset yang disita bisa dikembaalikan ke para jemaah seutuhnya.

"Saya minta dikembalikan uang kami. Kami berharap sekali," kata Iriyanti.

Kompas TV Jaksa menghadirkan Esti Agustin dalam sidang lanjutan perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com