Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Uji Materil Tertutup, MA Sebut karena Batasan Waktu

Kompas.com - 10/04/2018, 10:16 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk lebih terbuka dalam menggelar sidang uji materi peraturan di bawah undang-undang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, permasalahannya adalah MA hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan perkara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Jika dibandingkan dengan proses persidangan uji materi di MK, Abdullah mengakui bahwa MK mampu melakukan proses persidangan secara terbuka. Sebab, MK juga tidak diberikan batasan waktu dalam pengujian materi sebuah undang-undang.

"Sehingga cukup waktu bagi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan sidang pemeriksaan pembuktian untuk mendengar keterangan saksi ataupun keterangan ahli yang dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum," papar Abdullah dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (10/4/2018) dini hari.

(Baca juga: Dilema MA antara Anggaran Terbatas dan Biaya Uji Materil Berbayar)

Dalam kenyataannya, kata dia, perkara yang ditangani oleh MA juga cukup banyak, seperti perkara kasasi, perkara peninjauan kembali dan perkara upaya hukum lainnya. Penanganan perkara tersebut juga menyita waktu dalam penyelesaiannya.

Di sisi lain, Abdullah menuturkan upaya menghadirkan pihak-pihak berperkara juga memerlukan waktu yang lebih.

"Alasan tersebut menjadi kendala dan hambatan bagi Mahkamah Agung untuk melakukan persidangan yang dihadiri oleh pihak-pihak dan memberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang terbuka untuk umum dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang," ujarnya.

Abdullah juga sebelumnya mengatakan, posisi MA adalah pengadilan judex juris. Artinya, MA hanya memeriksa berkas, tidak memeriksa prinsipal secara langsung.

Menurut Abdullah, bila MA berupaya menghadirkan para pihak yang berperkara di sidang, sementara itu tidak ada di dalam peraturan perundangan-undangan, maka berlawanan dengan prinsip MA sebagai judex juris.

(Baca juga: Dinilai Jauh dari Rakyat karena Naikkan Biaya Uji Materil, Ini Tanggapan MA)

Ia tidak setuju bila MA sepenuhnya tertutup, sebab ucap Abdullah, menurut UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sidang pada saat putusan digelar terbuka. Hanya saja pada saat proses pemeriksaan, karena prinsip judex juris, maka MA hanya mengadili berkas saja.

Meski tidak ada tatap muka hakim dan pihak yang berperkara, namun menurut Abdullah, para pihak diberi keleluasaan untuk memberikan jawaban dan tanggapan dengan menyertakan keterangan ahli atau pendapat ahli.

"Disitulah yang dipersamakan dan dianggap sama dengan para pihak itu hadir. Toh para pihak yang hadir untuk menyampaikan pendapatnya kan?," kata Abdullah, Senin (9/4/2018).

 

Didesak terbuka

Berbagai lembaga swadaya masyarakat mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk lebih terbuka dalam menggelar sidang uji materi peraturan di bawah undang-undang.

(Baca juga: Mau Naikan Biaya Perkara Jadi Rp 5 Juta, MA Dinilai Kian Jauh dari Rakyat)

"Heran saya kalau Mahkamah tidak mau membuka perkara. Saya hanya khawatir ini dugaan saya, jangan-jangan dengan tertutupnya Mahkamah, proses transaksi akan menjadi liar," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari dalam diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (9/4/2018).

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com