Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol-parpol Ini Tolak Larangan Mantan Koruptor Tak Boleh Ikut Pileg

Kompas.com - 05/04/2018, 20:18 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bersama dengan Partai Bulan Bintang (PBB), Perindo, dan Partai Demokrat menolak rencana larangan mantan narapidana korupsi tak boleh ikut pemilu anggota legislatif (pileg) 2019.

Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Pusat PDI-P Eko Sigit Rukminto Kurniawan mengatakan, mantan narapidana korupsi yang telah menjalani masa hukumannya tak boleh harus kembali dihukum dengan dilarang ikut pileg.

"Mantan narapidana (korupsi) sudah melakukan upaya penebusan hukum. Karena dia sudah tertebus hukumannya, maka kita tidak boleh menghakimi lagi," kata Eko di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

(Baca juga: Jusuf Kalla: Selama Tak Dicabut Hak Politiknya, Mantan Napi Korupsi Berhak Ikut Pileg)

Eko berpendapat, tak masalah jika kemudian KPU ingin menghadirkan kontestasi pileg dengan calon-calon yang bersih. Tapi tidak dengan menghilangkan hak dasar seseorang untuk dipilih.

"Kalau mau reformasi hukum, eliminasi yang korupsi. Tapi Jangan dihilangkan haknya," kata Eko.

Eko pun sadar, penolakan partainya tersebut akan dianggap publik sebagai tindakan membela koruptor.

"Spirit kita sama ingin memperbaiki republik tercinta ini, tapi tentunya cara memperbaikinya tidak paradoksal. Saya percaya ini akan dianggap populis, dianggap membela korupsi," kata dia.

Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono pun menganggap rencana larangan tersebut berlebihan.

"Berlebihan apabila KPU membuat PKPU yang isinya melarang orang yang sudah pernah menjalani hukuman harus dihukum tidak boleh mencalonkan lagi," kata Sukmo.

(Baca juga: Napi Kasus Korupsi Dilarang Ikut Pileg, Hukuman Keras bagi Koruptor)

Sukmo juga mengatakan, jika tetap dipaksakan, larangan tersebut akan rawan digugat ke Mahkamah Agung (MA). Bahkan, waktu KPU pun akan habis hanya untuk mengurusi gugatan tersebut.

"PKPU rawan digugat. Ada dua hal yang sangat lemah dan dipaksakan. Pada akhirnya KPU akan habis waktu buat melayani gugatan," terang Sukmo.

 

Tak Jamin Korupsi Berhenti

Sementara itu, Ketua DPP bidang Hukum dan Advokasi Partai Perindo Christophorus Taufik mengatakan, dalam negara hukum, orang yang bersalah dan telah menjalani hukumannya, maka tak semestinya kembali menerima hukuman.

Apalagi hukuman tersebut adalah dengan kehilangan hak politiknya, khususnya hak untuk dipilih oleh masyarakat.

"Ketika dia sudah keluar dan menjalani hukumannya apakah harus kita hukum lagi dia untuk tidak dipilih. Padahal hak yang melekat adalah dipilih dan memilih," ujar Chris.

(Baca juga: Parpol Harus Tempatkan Kader-Kader Berintegritas dalam Pileg 2019)

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com