Chris pun mempertanyakan, apakah pelarangan mantan narapidana korupsi mengikuti pileg tersebut akan menjamin tak ada kasus korupsi yang berulang.
"Yang kami pertanyakan dari sisi manusianya. Ketika nanti terpilih siapapun itu, apakah ada jaminan orang-orang yang terpilih itu tidak mengulangi cerita yang sama (korupsi)," ucap Chris.
Wakil Ketua DPP Demokrat Andi Nurpati menambahkan, KPU sebaiknya tak perlu membuat aturan yang justru tak ada landasan hukumnya pada Undang-Undang.
"Sesuaikan saja dengan UU. Jangan menambah-nambahkan. Karena itu berpeluang untuk digugat juga," kata mantan Komisioner KPU RI tersebut.
Apalagi kata Andi, pelarangan KPU tersebut juga berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana UUD 1945.
"UUD (1945) jelas, setiap orang berhak memilih dan dipilih. Clear ya. Konstitusi kita jelas. Kecuali tidak memenuhi syarat," kata Andi.
(Baca juga: ICW Anggap Rencana Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg 2019 Langkah Progresif)
Sebelumnya, KPU menyatakan, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduk jabatan publik karena telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya.
Apalagi, kata KPU, semua masyarakat tentunya ingin punya wakil rakyat yang bersih, jujur dan amanah.
Dengan pelarangan mantan narapidana korupsi tersebut, KPU berharap partai politik akan lebih selektif memilih calonnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.