Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Pusat PDI-P Eko Sigit Rukminto Kurniawan mengatakan, mantan narapidana korupsi yang telah menjalani masa hukumannya tak boleh harus kembali dihukum dengan dilarang ikut pileg.
"Mantan narapidana (korupsi) sudah melakukan upaya penebusan hukum. Karena dia sudah tertebus hukumannya, maka kita tidak boleh menghakimi lagi," kata Eko di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Eko berpendapat, tak masalah jika kemudian KPU ingin menghadirkan kontestasi pileg dengan calon-calon yang bersih. Tapi tidak dengan menghilangkan hak dasar seseorang untuk dipilih.
"Kalau mau reformasi hukum, eliminasi yang korupsi. Tapi Jangan dihilangkan haknya," kata Eko.
Eko pun sadar, penolakan partainya tersebut akan dianggap publik sebagai tindakan membela koruptor.
"Spirit kita sama ingin memperbaiki republik tercinta ini, tapi tentunya cara memperbaikinya tidak paradoksal. Saya percaya ini akan dianggap populis, dianggap membela korupsi," kata dia.
Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono pun menganggap rencana larangan tersebut berlebihan.
"Berlebihan apabila KPU membuat PKPU yang isinya melarang orang yang sudah pernah menjalani hukuman harus dihukum tidak boleh mencalonkan lagi," kata Sukmo.
Sukmo juga mengatakan, jika tetap dipaksakan, larangan tersebut akan rawan digugat ke Mahkamah Agung (MA). Bahkan, waktu KPU pun akan habis hanya untuk mengurusi gugatan tersebut.
"PKPU rawan digugat. Ada dua hal yang sangat lemah dan dipaksakan. Pada akhirnya KPU akan habis waktu buat melayani gugatan," terang Sukmo.
Tak Jamin Korupsi Berhenti
Sementara itu, Ketua DPP bidang Hukum dan Advokasi Partai Perindo Christophorus Taufik mengatakan, dalam negara hukum, orang yang bersalah dan telah menjalani hukumannya, maka tak semestinya kembali menerima hukuman.
Apalagi hukuman tersebut adalah dengan kehilangan hak politiknya, khususnya hak untuk dipilih oleh masyarakat.
"Ketika dia sudah keluar dan menjalani hukumannya apakah harus kita hukum lagi dia untuk tidak dipilih. Padahal hak yang melekat adalah dipilih dan memilih," ujar Chris.
Chris pun mempertanyakan, apakah pelarangan mantan narapidana korupsi mengikuti pileg tersebut akan menjamin tak ada kasus korupsi yang berulang.
"Yang kami pertanyakan dari sisi manusianya. Ketika nanti terpilih siapapun itu, apakah ada jaminan orang-orang yang terpilih itu tidak mengulangi cerita yang sama (korupsi)," ucap Chris.
Wakil Ketua DPP Demokrat Andi Nurpati menambahkan, KPU sebaiknya tak perlu membuat aturan yang justru tak ada landasan hukumnya pada Undang-Undang.
"Sesuaikan saja dengan UU. Jangan menambah-nambahkan. Karena itu berpeluang untuk digugat juga," kata mantan Komisioner KPU RI tersebut.
Apalagi kata Andi, pelarangan KPU tersebut juga berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana UUD 1945.
"UUD (1945) jelas, setiap orang berhak memilih dan dipilih. Clear ya. Konstitusi kita jelas. Kecuali tidak memenuhi syarat," kata Andi.
Sebelumnya, KPU menyatakan, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduk jabatan publik karena telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya.
Apalagi, kata KPU, semua masyarakat tentunya ingin punya wakil rakyat yang bersih, jujur dan amanah.
Dengan pelarangan mantan narapidana korupsi tersebut, KPU berharap partai politik akan lebih selektif memilih calonnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/05/20182011/parpol-parpol-ini-tolak-larangan-mantan-koruptor-tak-boleh-ikut-pileg