Salin Artikel

Parpol-parpol Ini Tolak Larangan Mantan Koruptor Tak Boleh Ikut Pileg

Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Pusat PDI-P Eko Sigit Rukminto Kurniawan mengatakan, mantan narapidana korupsi yang telah menjalani masa hukumannya tak boleh harus kembali dihukum dengan dilarang ikut pileg.

"Mantan narapidana (korupsi) sudah melakukan upaya penebusan hukum. Karena dia sudah tertebus hukumannya, maka kita tidak boleh menghakimi lagi," kata Eko di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Eko berpendapat, tak masalah jika kemudian KPU ingin menghadirkan kontestasi pileg dengan calon-calon yang bersih. Tapi tidak dengan menghilangkan hak dasar seseorang untuk dipilih.

"Kalau mau reformasi hukum, eliminasi yang korupsi. Tapi Jangan dihilangkan haknya," kata Eko.

Eko pun sadar, penolakan partainya tersebut akan dianggap publik sebagai tindakan membela koruptor.

"Spirit kita sama ingin memperbaiki republik tercinta ini, tapi tentunya cara memperbaikinya tidak paradoksal. Saya percaya ini akan dianggap populis, dianggap membela korupsi," kata dia.

Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono pun menganggap rencana larangan tersebut berlebihan.

"Berlebihan apabila KPU membuat PKPU yang isinya melarang orang yang sudah pernah menjalani hukuman harus dihukum tidak boleh mencalonkan lagi," kata Sukmo.

Sukmo juga mengatakan, jika tetap dipaksakan, larangan tersebut akan rawan digugat ke Mahkamah Agung (MA). Bahkan, waktu KPU pun akan habis hanya untuk mengurusi gugatan tersebut.

"PKPU rawan digugat. Ada dua hal yang sangat lemah dan dipaksakan. Pada akhirnya KPU akan habis waktu buat melayani gugatan," terang Sukmo.

Tak Jamin Korupsi Berhenti

Sementara itu, Ketua DPP bidang Hukum dan Advokasi Partai Perindo Christophorus Taufik mengatakan, dalam negara hukum, orang yang bersalah dan telah menjalani hukumannya, maka tak semestinya kembali menerima hukuman.

Apalagi hukuman tersebut adalah dengan kehilangan hak politiknya, khususnya hak untuk dipilih oleh masyarakat.

"Ketika dia sudah keluar dan menjalani hukumannya apakah harus kita hukum lagi dia untuk tidak dipilih. Padahal hak yang melekat adalah dipilih dan memilih," ujar Chris.

Chris pun mempertanyakan, apakah pelarangan mantan narapidana korupsi mengikuti pileg tersebut akan menjamin tak ada kasus korupsi yang berulang.

"Yang kami pertanyakan dari sisi manusianya. Ketika nanti terpilih siapapun itu, apakah ada jaminan orang-orang yang terpilih itu tidak mengulangi cerita yang sama (korupsi)," ucap Chris.

Wakil Ketua DPP Demokrat Andi Nurpati menambahkan, KPU sebaiknya tak perlu membuat aturan yang justru tak ada landasan hukumnya pada Undang-Undang.

"Sesuaikan saja dengan UU. Jangan menambah-nambahkan. Karena itu berpeluang untuk digugat juga," kata mantan Komisioner KPU RI tersebut.

Apalagi kata Andi, pelarangan KPU tersebut juga berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana UUD 1945.

"UUD (1945) jelas, setiap orang berhak memilih dan dipilih. Clear ya. Konstitusi kita jelas. Kecuali tidak memenuhi syarat," kata Andi.

Sebelumnya, KPU menyatakan, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduk jabatan publik karena telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya.

Apalagi, kata KPU, semua masyarakat tentunya ingin punya wakil rakyat yang bersih, jujur dan amanah.

Dengan pelarangan mantan narapidana korupsi tersebut, KPU berharap partai politik akan lebih selektif memilih calonnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/05/20182011/parpol-parpol-ini-tolak-larangan-mantan-koruptor-tak-boleh-ikut-pileg

Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke