JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi mengaku memberikan uang kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, melalui orang dekat Rita, Khairudin.
Hal itu dikatakan Ichsan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Uang sebesar 13,5 persen dari tiap nilai proyek itu diberikan agar perusahaannya mendapat pekerjaan pada proyek-proyek selanjutnya.
Menurut Ichsan, pemberian uang itu sudah menjadi kebiasaan bagi penyedia jasa konstruksi semacam PT CGA.
(Baca juga: Saksi Menyuap Bupati Kukar karena Takut Tidak Akan Dapat Proyek)
Ichsan memastikan perbuatan serupa juga terjadi di berbagai proyek infrastruktur yang dianggarkan melalui anggaran pemerintah. Bahkan, juga terhadap perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Guna menguatkan kata-katanya itu, Ichsan sempat melontarkan guyonan kepada majelis hakim.
"Termasuk itu juga pasti terjadi waktu pembangunan gedung baru KPK," ujar Ichsan kepada majelis hakim.
Ketua majelis hakim Sugianto menganggap serius ucapan Ichsan itu. Menurut Sugianto, apabila hal itu benar terjadi, maka perlu dilaporkan agar KPK tidak tercemar dengan praktik suap menyuap.
"Tapi, ini saya guyon saja yang mulia, saya tidak tahu," kata Ichsan.
(Baca juga: Uang untuk Bupati hingga Legislatif di Kabupaten Kukar Disebut Matpus)
Menurut Ichsan, pemberian uang itu terpaksa dilakukan penyedia jasa konstruksi supaya tetap mendapat proyek pekerjaan. Pihak perusahaan khawatir tidak akan mendapat pekerjaan apabila tidak memberikan uang kepada pejabat yang berwenang.
Menurut Ichsan, selama uang diberikan kepada Bupati, anggota DPRD dan kepala dinas di Kabupaten Kukar, perusahaannya tetap mendapatkan proyek.
Beberapa proyek yang dikerjakan yaitu, proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru, dan proyek pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong.
Kemudian, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir dan proyek pembangunan jalan Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong.