Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontraktor Akui Lebih dari 5 Kali Beri Miliaran Rupiah ke Staf Bupati Kukar

Kompas.com - 03/04/2018, 12:23 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan staf administrasi pemasaran PT Citra Gading Asritama, Marsudi bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/4/2018) dalam kasus dugaan suap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Dalam persidangan, Marsudi mengaku beberapa kali memberikan uang miliaran rupiah kepada Khairudin, staf Bupati Kutai Kartanegara.

"Seingat saya ada lebih dari 5 kali. Tapi saya tidak ingat semua jumlah dan kronologinya. Yang saya sampaikan ke KPK hanya seingatan saya saja," kata Marsudi.

Kepada majelis hakim, Marsudi mengatakan bahwa ia hanya dapat mengingat tiga kali pemberian kepada Khairudin. Pertama, dia memberikan uang Rp 1 miliar di kantor Khairudin di Tenggarong.

Kemudian, dua kali pemberian masing-masing sebesar Rp 500 juta dan Rp 200 juta. Pemberian itu dilakukan di rumah Khairudin.

(Baca juga: Uang 6.000 Dollar AS Berlabel "OPS RT" Diduga untuk Bupati Kukar)

Menurut Marsudi, Khairudin tidak pernah secara langsung meminta uang kepada dirinya. Namun, ia sering dipanggil oleh Khairudin untuk membahas proyek-proyek yang dikerjakan PT CGA di Kabupaten Kukar.

Dalam setiap pertemuan, Khairudin selalu mencari Ichsan Suaidi yang merupakan Direktur PT CGA. Menurut Marsudi, setelah pertemuan dengan Khairudin, Ichsan selalu memerintahkan dirinya untuk mengantarkan uang kepada Khairudin.

Pada saat itu, PT CGA memang sedang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Kukar. Beberapa proyek tersebut yaitu, proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru, dan proyek pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong.

Kemudian, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir dan proyek pembangunan jalan Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong.

Diduga, uang-uang yang diberikan kepada Khairudin ditujukan untuk Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari.

(Baca juga: Menurut Saksi, Tim Sukses Bupati Kukar Inisiator Suap Perizinan)

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler versi KompasTV hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com