JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan staf administrasi pemasaran PT Citra Gading Asritama, Marsudi bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/4/2018) dalam kasus dugaan suap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Dalam persidangan, Marsudi mengaku beberapa kali memberikan uang miliaran rupiah kepada Khairudin, staf Bupati Kutai Kartanegara.
"Seingat saya ada lebih dari 5 kali. Tapi saya tidak ingat semua jumlah dan kronologinya. Yang saya sampaikan ke KPK hanya seingatan saya saja," kata Marsudi.
Kepada majelis hakim, Marsudi mengatakan bahwa ia hanya dapat mengingat tiga kali pemberian kepada Khairudin. Pertama, dia memberikan uang Rp 1 miliar di kantor Khairudin di Tenggarong.
Kemudian, dua kali pemberian masing-masing sebesar Rp 500 juta dan Rp 200 juta. Pemberian itu dilakukan di rumah Khairudin.
(Baca juga: Uang 6.000 Dollar AS Berlabel "OPS RT" Diduga untuk Bupati Kukar)
Menurut Marsudi, Khairudin tidak pernah secara langsung meminta uang kepada dirinya. Namun, ia sering dipanggil oleh Khairudin untuk membahas proyek-proyek yang dikerjakan PT CGA di Kabupaten Kukar.
Dalam setiap pertemuan, Khairudin selalu mencari Ichsan Suaidi yang merupakan Direktur PT CGA. Menurut Marsudi, setelah pertemuan dengan Khairudin, Ichsan selalu memerintahkan dirinya untuk mengantarkan uang kepada Khairudin.
Pada saat itu, PT CGA memang sedang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Kukar. Beberapa proyek tersebut yaitu, proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru, dan proyek pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong.
Kemudian, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir dan proyek pembangunan jalan Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong.
Diduga, uang-uang yang diberikan kepada Khairudin ditujukan untuk Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari.
(Baca juga: Menurut Saksi, Tim Sukses Bupati Kukar Inisiator Suap Perizinan)