Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Akbar Disebut Terkait Suap untuk Bebaskan Mantan Bupati Kukar

Kompas.com - 27/03/2018, 15:36 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Nama mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar muncul dalam sidang kasus suap antara Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun kepada Bupati Kutai Kartaegara Rita Widyasari.

Patrialis disebut terkait dalam suap untuk membebaskan mantan Bupati Kukar Syaukani Hassan Rais yang dipenjara karena kasus korupsi. Syaukani merupakan ayah dari Rita Widyasari.

Hal itu dikatakan General Manager Hotel Golden Season Hanny Kristianto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/3/2018). Hanny bersaksi untuk terdakwa Abun.

"Patrialis Akbar itu namanya disebut di situ. Insya Allah saya kenal dekat. Beliau sekarang sudah dipenjara dan beliau juga korban. Jadi, disebut namanya," kata Hanny.

(Baca juga: Saksi Akui Ada Bungkusan Berisi Uang untuk Bupati Kukar Rita Widyasari)

Awalnya, jaksa menunjukkan barang bukti berupa catatan di dalam ponsel Blackberry milik Hanny. Salah satunya berisi catatan pemberian uang Rp 5 miliar dari Abun kepada Rita.

Uang yang diberikan pada 5 Agustus 2010 itu akan digunakan untuk menyuap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut Pak Abun, Rp 5 miliar untuk bayar KPK, untuk bebaskan Pak Syaukani," ujar Hanny.

Menurut Hanny, Abun pernah memerintahkannya mencatat pemberian uang tersebut. Uang ditransfer dari rekening Abun kepada rekening Bank Mandiri atas nama Rita Widyasari.

Hanny mengatakan, saat itu Abun menjelaskan bahwa upaya pembebasan dilakukan melalui Patrialis Akbar yang juga mantan Hakim Konstitusi. Namun, ia sendiri tidak dapat memastikan hal itu.

(Baca juga: Staf Bupati Kukar Titip Salam ke Kontraktor yang Diartikan Minta Uang)

Syaukani yang juga mantan Bupati Kukar pernah ditetapkan tersangka korupsi dalam kasus pembebasan lahan Bandara Loa Kulu sebesar Rp 15,36 miliar pada Desember 2006.

Syaukani dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama 2,5 tahun penjara. Syaukani yang mencoba mengajukan kasasi justru mendapatkan tambahan hukuman 3 tahun dari Mahkamah Agung sehingga menjadi 6 tahun penjara.

Belakangan, permohonan grasi yang diajukan Syaukani dikabulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kompas TV Bupati Kutai Kartanegara (nonaktif) Rita Widyasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com