JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari membantah menerima uang Rp 6 miliar, seperti tertuang di dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rita mengaku uang dari pengusaha sawit itu terkait jual beli emas.
"Saya sebenarnya jual beli emas sama dia. Emas saya 15 kilogram," ujar Rita Widyasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Menurut jaksa, Rita menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.
(Baca juga : Pengusaha Sawit Didakwa Menyuap Bupati Kukar Rp 6 Miliar)
Uang itu diduga diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Menurut Rita, izin lokasi perkebunan yang ia tandatangani sebetulnya sudah diproses sejak sebelum dia menjabat sebagai bupati.
Ia mengaku, hanya melanjutkan pemberian izin perkebunan kepada PT Sawit Golden Prima.
"Saya dilantik 30 Juni, saya tandatangan izin dia 8 Juli, jadi cuma seminggu, karena semua sudah selesai," kata Rita.
(Baca juga : Ajudan Akui Terima Uang, Bupati Kukar Sebut untuk Keperluan Partai)
Menurut jaksa, sebelum dilantik sebagai bupati, Rita telah mengenal Hery Susanto Gun alias Abun. Pengusaha itu merupakan teman baik Syaukani HM yang merupakan ayah Rita.
Sejak pertengahan 2009, Hery Susanto telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit. Namun, terdapat beberapa kendala.
Salah satunya, adanya tumpang tindih atas permohonan izin lokasi, karena pada lokasi tersebut sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk kebun kelapa sawit.
Selain itu, sebagian dari lokasi yang diajukan tersebut telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Kartika Kapuas Sari, sehingga sampai Mei 2010, izin lokasi tersebut tidak terbit.
Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Hery Susanto memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar.