JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Setya Novanto untuk memeroleh status sebagai justice collaborator. Menurut jaksa, Novanto tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Dari keterangan terdakwa, kami jaksa penuntut umum menilai terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator. Untuk itu, jaksa belum dapat memenuhi permohonan terdakwa," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).
(Baca juga: Jaksa Tuntut Hak Politik Novanto Dicabut 5 Tahun Setelah Pidana Selesai)
Menurut jaksa, sesuai ketentuan perundangan, pemohon justice collaborator haruslah seorang pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatan dan memberikan keterangan signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar.
Meski demikian, keterangan yang disampaikan terdakwa akan digunakan sebagai pertimbangan yang komprehensif, sehingga memberikan tuntutan pidana yang adil.
(Baca juga: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara)
Novanto sebelumnya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator pada 10 Januari 2018.
Mantan Ketua DPR itu dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa. Novanto juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.