JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mempertanyakan usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait penggantian calon kepala daerah.
Usulan tersebut muncul menyikapi beberapa calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, itu pasti menjadi perdebatan masyarakat umum karena ternyata yang banyak kena dari partai pemerintah," kata Riza saat dihubungi, Selasa (27/3/2018).
"Coba aja didata. Saya tidak pegang datanya, tapi sekilas yang saya pahami lebih banyak dari partai pengusung pemerintah yang kena kasus operasi tangkap tangan (OTT) dan ditersangkakan (di Pilkada)," lanjut dia.
(Baca juga : Pemerintah Usulkan Revisi PKPU untuk Ganti Peserta Pilkada Berstatus Tersangka)
Riza lantas mempertanyakan, apakah jika calon kepala daerah yang banyak menjadi tersangka berasal dari partai oposisi, pemerintah juga mengusulkan hal tersebut?
Ia menilai, pemerintah tidak adil dalam mengeluarkan usulan tersebut.
Padahal, kata Riza, sebelumnya beberapa partai telah mengusulkan perubahan aturan tersebut agar calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka bisa diganti sebelum pencoblosan. Namun, pemerintah tidak merespons usulan tersebut.
"Sebelumnya sudah pernah kami singgung. Sudah kami ingatkan jauh-jauh hari dulu. Bukan sekarang begitu ketahuan banyak yang kena. Pertanyaan saya kan tadi saya bilang. Gimana kalau yang kena partai oposisi banyak? Pemerintah mau? Kan itu ukurannya," lanjut dia.
(Baca juga : Wiranto Tolak Usul KPK soal Perppu Pergantian Calon Kepala Daerah)
Pemerintah mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi Peraturan KPU (PKPU) pencalonan untuk mengakomodasi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sebelumnya mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang memberikan jalan agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini kalau harus lewat Perppu, harus mengubah UU, dibahas dengan DPR lagi panjang (prosesnya). Saya kira cukup dengan (revisi) PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Sejauh ini, sudah ada sembilan orang calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi KPK. Namun, pemerintah menilai saat ini Perppu belum dibutuhkan.
"Sikap Pemerintah menolak Perppu dengan mempertimbangkan parameter obyektif sebagaimana dimaksud putusan MK Nomor 138/2009," terang Tjahjo.
Dalam putusannya, MK merumuskan tiga syarat untuk mengukur kepentingan yang memaksa, yaitu adanya keadaan dan kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum.
Kemudian, UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum dan kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan prosedur biasa.
Hal itu membutuhkan waktu yang lama sedangkan keadaan sangat mendesak untuk diberikan solusi.
"Problem teknis pemilu yang dihadapi KPU tersebut, sudah ada rujukan hukumnya sebagaimana diatur dalam UU Pilkada maupun UU Pemilu," kata Tjahjo.
"Untuk itu, solusinya lebih tepat melalui PKPU. Kemendagri prinsipnya mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU," sambung politisi senior PDI-Perjuangan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.