Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi E-KTP, Made Oka Batal Diperiksa karena Sakit

Kompas.com - 28/03/2018, 17:20 WIB
Robertus Belarminus,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, pemeriksaan Made Oka Masagung sebagai tersangka hari ini tidak jadi dilakukan. Menurut KPK, ini disebabkan Made Oka sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kabar Made Oka sakit disampaikan oleh pengacara Made Oka. 

Adapun, KPK rencananya memeriksa Made Oka sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

"Tadi sekitar pukul 14.00 WIB, KPK mendapat surat dari kantor kuasa hukum tersangka MOM bahwa klien mereka tidak dapat hadir di pemeriksaan karena sedang sakit dan dalam perawatan di RS PON, ruang UGD," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).

(Baca juga: Menurut Pengacaranya, Made Oka Akan Dikonfrontasi dengan Setya Novanto)

Sebelumnya, KPK menyatakan, hingga siang hari tadi Made Oka belum kunjung datang untuk diperiksa sebagai tersangka. Dengan demikian, KPK belum dapat memeriksa sebagai tersangka.

"Pemeriksaan tersangka hari ini belum dapat dilakukan," ujar Febri.

Kompas TV Setnov dan istrinya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka pengusaha Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com