Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kabar Made Oka sakit disampaikan oleh pengacara Made Oka.
Adapun, KPK rencananya memeriksa Made Oka sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
"Tadi sekitar pukul 14.00 WIB, KPK mendapat surat dari kantor kuasa hukum tersangka MOM bahwa klien mereka tidak dapat hadir di pemeriksaan karena sedang sakit dan dalam perawatan di RS PON, ruang UGD," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).
Sebelumnya, KPK menyatakan, hingga siang hari tadi Made Oka belum kunjung datang untuk diperiksa sebagai tersangka. Dengan demikian, KPK belum dapat memeriksa sebagai tersangka.
"Pemeriksaan tersangka hari ini belum dapat dilakukan," ujar Febri.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/28/17200761/kasus-korupsi-e-ktp-made-oka-batal-diperiksa-karena-sakit