JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus e-KTP Made Oka Masagung, Rabu (28/3/2018).
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hingga siang Made Oka belum muncul di kantor KPK.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan Made Oka sebagai tersangka untuk ke dua kalinya. Sebelumnya, Made Oka telah diperiksa KPK tanggal 6 Maret 2018 untuk pertama kali sebagai tersangka.
(Baca juga: Made Oka Bantah Uang ke Puan dan Pramono Anung, Ini Kata Setya Novanto)
"Penyidik saat ini menunggu kehadiran tersangka memenuhi panggilan tersebut. Sampai siang ini, belum terdapat informasi kehadiran tersangka," kata Febri lewat pesan singkat, Rabu siang.
Febri menyatakan, KPK sudah menyampaikan surat panggilan untuk pemeriksaan hari ini secara langsung pada Made Oka hari Senin (26/3/2018) lalu saat diperiksa sebagai saksi untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka berbarengan dengan Irvanto, Made Oka memang belum ditahan KPK. Irvanto lebih dulu telah ditahan KPK.