JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Made Oka Masagung, Bambang Hartono mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengkonfrontasi kliennya dengan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Rencananya, konfrontasi itu akan dilakukan saat pemeriksaan pada pekan depan. Hal tersebut disampaikan Bambang seusai mendampingi Made Oka menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3/2018).
"Kalau Setnov belum, mungkin minggu depan akan dikonfrontir," kata Bambang.
Dia mengatakan, pada hari ini, Made Oka diperiksa untuk kasus keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Baca juga : Made Oka Sebut Pernyataan Novanto soal Aliran Dana untuk Puan dan Pramono Tidak Benar
Akan tetapi, dia tidak mengungkapkan apa saja yang digali KPK dari mantan bos Gunung Agung itu.
Pada hari ini, Made Oka berada di KPK kurang lebih 3,5 jam. Ia tiba sekitar pukul 10.25 WIB dan baru keluar pukul 14.15 WIB.
Bambang menyatakan, rencananya konfrontasi antara Made Oka dan Novanto akan dilakukan di Gedung KPK, bukan di pengadilan Tipikor.
"Di sini, rencana, rencana," ujar Bambang.
Baca juga : KPK: Setya Novanto Diperiksa untuk Keponakannya dan Pengusaha Made Oka
Made Oka sebelumnya diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.
Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto.
Pertama, melalui perusahaan OEM Investment menerima 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.
Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dollar AS.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.