JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak hadir dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Sidang Paripurna tersebut mengagendakan pelantikan tiga pimpinan baru MPR, yakni Ahmad Basarah dari Fraksi PDI-P, Muhaimin Iskandar dari Fraksi PKB, dan Ahmad Muzani dari Fraksi Gerindra.
"Sidang paripurna tidak dihadiri oleh Fraksi PPP berdasarkan surat yang kami terima," ujar Ketua MPR RI Zulkifli Hasan saat membuka sidang.
Meski demikian, sidang paripurna tetap berjalan dengan diikuti oleh sembilan fraksi dan satu kelompok perwakilan DPD.
Zulkifli mengatakan, penambahan Pimpinam MPR tersebut telah sesuai dengan Pasal 15 dan Pasal 427A Undang-undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3)
"Sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sembilan fraksi dan satu perwakilan kelompok DPD," tutur Zulkifli.
Proses pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah Wakil Ketua MPR RI dan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
Dalam pelantikan tersebut, hadir pula Menko PMK Puan Maharani, Menkumham Yasonna Laoly, Menristekdikti M. Nasir dan Menaker Hanif Dhakiri.
PPP tak mau hadir
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di MPR Arwani Thomafi memastikan fraksinya tak akan hadir dalam pelantikan tiga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Saat rapat gGabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018) lalu, Arwani menyampaikan protes terkait penambahan kursi wakil ketua MPR bagi fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menurut Arwani, berdasarkan pPasal 427A huruf c Undang-Undang No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), PKB tidak berhak menduduki kursi pimpinan MPR.
Pasal 427A huruf c UU MD3 menyatakan, penambahan kursi wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, urutan ke-3,serta urutan ke-6.
Arwani mengatakan, dalam sistem kepemiluan, frasa "perolehan suara" dalam pasal tersebut tidak bisa diartikan sebagai "perolehan kursi".
Dalam perolehan suara pemilu 2014, partai yang meraih suara tertinggi yakni PDI-P (18,95 persen).