JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Fraksi PPP M Iqbal mengatakan, fraksinya tidak akan menghadiri pelantikan tiga pimpinan MPR RI yang rencananya dilaksanakan, Senin (26/3/2018) besok.
"Besok, kami dari PPP tidak akan hadir ketika pelantikan pimpinan MPR," ujar Iqbal dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/3/2018).
Ketidakhadiran itu sebagai bentuk konsistensi PPP terhadap penolakan pasal penambahan kursi pimpinan DPR/MPR/DPD pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Iqbal menjelaskan, sejak UU MD3 masih dalam tahap pembahasan, PPP adalah salah satu partai politik yang menentang pasal penambahan kursi pimpinan DPR/MPR/DPD. "Saat rapat gabungan di MPR, kan kami memberikan nota keberatan," ujar Iqbal.
Baca juga: PPP: Ada Kesan Dipaksakan Terkait Pemberian Kursi Pimpinan MPR ke PKB
PPP berpendapat, tidak ada urgensi sehingga formasi pimpinan para wakil rakyat tersebut harus ditambah. Penambahan itu pun ujung-ujungnya diyakini hanya akan menambah beban anggaran negara saja.
PPP akan bersikap legawa seandainya kursi pimpinan hanya ditambah satu dengan asumsi partai politik peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Legislatif 2014. Namun, nyatanya tidak demikian. Kursi pimpinan MPR khususnya, bertambah sampai tiga.
Kini, PPP pun bersikap mendorong agar ada upaya legislasi review atas UU MD3, khususnya soal penambahan kursi pimpinan DPR/MPR/DPD.
"Apalagi kan masyarakat sipil ada yang menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Kami berharap agar MK mengabulkan permohonan tersebut," ujar Iqbal.
Dikutip Antara, Kepala Biro Humas MPR Siti Fauziah mengatakan, MPR RI akan menggelar sidang paripurna penetapan dan pelantikan tiga anggota baru pimpinan MPR RI pada Senin besok. Pimpinan baru akan dilantik dalam sidang paripurna sekitar pukul 13.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.