JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Tangerang, Muhammad Damis, terkait kasus dugaan suap yang melibatkan hakim dan panitera pengadilan tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika sebagai tersangka penerima suap dari dua orang advokat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Damis akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Hakim Wahyu.
Baca juga: Geledah Rumah Hakim PN Tangerang, KPK Sita Amplop Berisi Uang Suap
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WWN," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).
Damis sendiri sudah terlihat berada di Lobi KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Pria berbaju batik cokelat itu terlihat duduk menunggu di salah satu kursi di lobi KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Selain Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dua tersangka lainnya yakni advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin.
Baca juga: Ekspresi Hakim dan Panitera Pengganti PN Tangerang Saat Ditahan KPK
Dua advokat itu diduga menyuap Wahyu dan Tuti senilai total Rp 30 juta, terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.
Suap tersebut agar hakim mengubah putusan vonisnya agar memenangkan perkara yang ditangani Agus dan Saipudin.
Sebab, sebelumnya, Agus diberitahu Tuti bahwa rencana putusan vonis nantinya yakni menolak gugatan.