Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Rumah Hakim PN Tangerang, KPK Sita Amplop Berisi Uang Suap

Kompas.com - 14/03/2018, 21:32 WIB
Robertus Belarminus,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti pada PN Tangerang Tuti Atika.

Tiga lokasi yang digeledah yakni kantor tersangka hakim Wahyu dan Tuti di PN Tangerang. Kemudian, rumah dinas hakim Wahyu di Kompleks Kehakiman Tangerang.

Terakhir, KPK menggeledah kantor Agus Wiratno dan HM Saipudin, dua advokat yang merupakan tersangka penyuap Wahyu dan Tuti.

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (13/3/2018) hingga Rabu (14/3/2018) dini hari itu, penyidik menyita amplop cokelat berisi uang Rp 7.450.000 dari rumah dinas Wahyu di Kompleks Kehakiman Tangerang.

Baca juga: Ekspresi Hakim dan Panitera Pengganti PN Tangerang Saat Ditahan KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang dalam amplop itu diduga merupakan pemberian suap tahap pertama dari dua advokat tersebut untuk Hakim Wahyu.

"Di amplop itu tertulis nama kantor pengacara yang juga menjadi tersangka di sini, dan di dalam amplop itu masih ada uang yang kami duga ini adalah uang pemberian pertama yang sudah ke tangan hakim," kata Febri, di Geedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu malam.

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang sedang ditangani Wahyu.

Sebelumnya, kasus dugaan suap yang melibatkan Wahyu dan Tuti tersebut terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Baca juga: Mahkamah Agung Sesalkan Perbuatan Hakim dan Panitera PN Tangerang yang Kena OTT KPK

Suap tersebut diberikan Agus dan Saipudin. Dua advokat itu diduga menyuap Wahyu dan Tuti senilai total Rp 30 juta.

Uang suap diberikan melalui dua tahap, yakni pertama Rp 7,5 juta dan kedua Rp 22,5 juta.

Suap tersebut diduga agar hakim Wahyu mengubah vonisnya agar memenangkan perkara yang ditangani Agus dan Saipudin.

Sebab, sebelumnya, Agus diberitahu Tuti bahwa hakim akan menolak gugatan.

Kompas TV KPK menetapkan 4 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan, kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera pengganti, Pengadilan Negeri Tangerang.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com