JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di MPR Jazilul Fawaid mengaku heran terkait protes yang diajukan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas penambahan kursi wakil ketua MPR.
Menurut Jazilul, Fraksi PPP sama sekali tidak mengajukan keberatan terkait Pasal 427A huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) saat pembahasan di rapat Badan Legislasi (Baleg).
"Enggak ada keberatan, yang berkeberatan oleh PPP itu ingin penentuan urutannya dikocok ulang. Saya bilang mereka waktu pembahasan tidak mengkritisi soal itu. Nah kok sudah selesai malah mengkritisi," ujar Jazilul saat ditemui seusai Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Jazilul juga mengkritik PPP yang menyampaikan protes pada saat Rapat Gabungan di MPR.
Baca juga : PPP: Sesuai UU MD3, Cak Imin Tak Berhak Jabat Wakil Ketua MPR
Ia menilai seharusnya protes tersebut disampaikan pada saat rapat pembahasan di Baleg, sebab rapat gabungan tidak memiliki wewenang membahas substansi pasal UU MD3.
"Ya dia salah paham lah. tidak mengikuti alurnya, yang disampaikan mereka (PPP) itu opini politik, kalau opini hukum bukan forumnya," ucapnya
Selain itu, lanjut Jazilul, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) membahas UU MD3, telah disepakati bahwa pasal 427A huruf c merupakan hasil konsensus dari seluruh fraksi.
Pasal 427A huruf c menyatakan, penambahan kursi wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, urutan ke-3, serta urutan ke-6.
Baca juga : Profil Cak Imin: Pemegang Rekor Pimpinan Termuda DPR yang Kini Jadi Pimpinan MPR
Saat itu, kata Jazilul, seluruh fraksi menyepakati satu kursi wakil ketua MPR diberikan kepada PKB. Oleh karena itu, ditentukan satu kursi diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR urutan ke-6, yakni PKB.
"Kenapa muncul nomor 1, 3 dan 6 ya memang itu konsensusnya. Sudah clear. tidak ada yang enggak clear. jadi kalau merasa tidak clear silakan buka risalah rapat," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di MPR Arwani Thomafi menyampaikan protes terkait penambahan kursi wakil ketua MPR bagi fraksi PKB saat Rapat Gabungan.
Arwani mempersoalkan frasa "partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR" dalam pasal Pasal 427A huruf c UU MD3.
Baca juga : PKB: Tak Ada Istilah Pemungutan Kursi di DPR, Adanya Pemungutan Suara
Ia mengatakan, dalam sistem kepemiluan, frasa "perolehan suara" dalam pasal tersebut tidak bisa diartikan sebagai "perolehan kursi".
Dalam perolehan suara pemilu 2014, partai yang meraih suara tertinggi yakni PDI-P (18,95 persen). Sementara urutan ketiga yakni Partai Gerindra (11,81 persen) dan urutan keenam yakni PAN (7,59 persen).
Jika dilihat dari segi perolehan kursi terbanyak, PKB memang menempati posisi ke-6. Namun, yang tertera dalam UU MD3 didasarkan pada perolehan suara terbanyak.
Dengan demikian, Arwani memandang jatah satu kursi wakil ketua MPR tidak bisa diberikan kepada PKB.
"Teman-teman yang pernah terlibat dalam pansus RUU Pemilu paham benar suara dan kursi itu berbeda bukan hal yang sama terutama dalam konteks uu pemilu. Ada suara terbanyak dan ada kursi terbanyak," kata Arwani.