Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Eksekusi Mati TKI, Pemerintah Diminta Layangkan Protes

Kompas.com - 19/03/2018, 17:25 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah Indonesia melayangkan protes keras kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait eksekusi mati seorang tenaga kerja Indonesia bernama Zaini Misrin pada Minggu (18/3/2018).

Pasalnya eksekusi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (mandatory consular notification) kepada Pemerintah Indonesia.

Akibatnya, pemerintah tidak bisa memberikan pembelaaan atau upaya perlindungan pada Zaini sebelum dieksekusi.

"Kami mendorong Pemerintah Indonesia untuk mengecam keras atau protes terhadap Pemerintah Kerajaan Arab Saudi supaya mereka tidak mengulangi kejadian-kejadian seperti ini," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (19/3/2018).

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (19/3/2018).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (19/3/2018).

(Baca juga: Arab Saudi Eksekusi Mati Seorang TKI Tanpa Pemberitahuan Resmi)

"Kami rekomendasikan Pemerintah Indonesia melayangkan protes keras terhadap Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," ucapnya.

Selain itu, Komnas HAM juga mengecam Pemerintah Arab Saudi yang telah melakukan eksekusi mati.

Menurutnya, penerapan hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai HAM.

Sebab, kata Beka, sesuai prinsip HAM, hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun.

"Kami tentu saja mengecam keras pelaksanaan hukuman mati terhadap TKI di Arab Saudi karena kami pegang prinsip bahwa hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun," tegasnya.

Ia pun berharap Pemerintah Arab Saudi memberikan keadilan terhadap seluruh TKI yang sudah dijatuhi vonis hukuman mati.

(Baca juga: TKI Dieksekusi Mati Setelah 13 Tahun Ditahan di Arab Saudi)

Di sisi lain, Komnas HAM juga meminta Kementerian Luar Negeri secara proaktif memberikan perlindungan terhadap TKI yang terlibat kasus hukum.

"Kalau bisa kemudian meminta Pemerintah Arab Saudi memberikan keadilan terhadap tenaga kerja indonesia yang ada di Arab Saudi," kata Beka.

Adapun, informasi eksekusi mati Zaini Misrin itu dibenarkan pihak Kementerian Luar Negeri, Senin siang.

"Iya (eksekusi telah dilakukan tanpa pemberitahuan resmi)," kata Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat.

Iqbal sendiri sudah berkomunikasi dengan keluarga Misrin di Bangkalan.

Misrin dituduh membunuh majikannya di Kota Mekkah pada tahun 2004. Presiden Jokowi sempat meminta bantuan Raja Salman untuk meninjau kembali kasus pidana yang menjerat WNI tersebut.

Kompas TV Disnaker Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat ada 62 Tenaga Kerja Indonesia yang dikirim ke NTT dalam kondisi meninggal di tahun 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com