DEPOK, KOMPAS.com — Mantan pegawai bagian keuangan First Travel, Atika Adinda Putri, mengatakan belum semua tagihan vendor untuk keperluan umrah dibayarkan First Travel.
"Seluruh vendor yang melakukan invoice sudah dibayar semua?" tanya hakim di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/3/2018).
"Belum semua dibayar," jawab Atika saat bersaksi dalam sidang dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan terdakwa tiga pimpinan First Travel.
(Baca juga: Jaksa Hadirkan 13 Pegawai First Travel Bersaksi di Persidangan)
Sebagai staf keuangan, ruang lingkup pekerjaan Atika untuk pembayaran keperluan kantor di atas Rp 20 juta. Salah satunya membayar tagihan vendor tiket pesawat, katering, hotel, dan keperluan jemaah selama ibadah umrah.
Dia juga menyebutkan tugasnya adalah merangkum invoice yang ditagihkan ke kantor.
Dari beberapa tagihan tersebut, memang ada sebagian yang belum dibayarkan. Sebab, kata dia, pembayaran invoice harus atas persetujuan Kepala Divisi Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Kiki termasuk salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Atika tak ingat persis berapa total tagihan yang belum dibayarkan. Namun, ia ingat ada tagihan tiket pesawat yang cukup besar.
"Untuk tiket Rp 82 miliar dari vendor Kanomas," kata Atika.
(Baca juga: Hamil 5 Bulan, Vicky Shu Tak Mau Menunda Jadi Saksi Kasus First Travel)
Ada pula tagihan untuk katering yang belum dibayarkan sekitar 800.000 riyal. Sementara untuk hotel di Arab Saudi yang belum dibayar 5 juta riyal.
"Uang perlengkapan Rp 200 juta belum dibayar," kata Atika.
Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.