Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Jemaah First Travel Ogah Bayar Saat Diminta Tambahan Rp 2,5 Juta

Kompas.com - 12/03/2018, 12:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Iriyanti (56) mendaftarkan dirinya beserta suami dan anak untuk ikut paket promo umrah First Travel seharga Rp 14,3 juta perorang. Dari promosi yang disampaikan, First Travel menjanjikan pelayanan mewah meski harga murah.

"Awalnya dijanjikan berangkat awal April 2017, kemudian diundur akhir April. Mundur lagi, dijanjikan awal Mei," ujar Iriyanti saat bersaksi dalam sidang First Travel di Pengadilan Negeri Depok Senin (12/3/2018).

(Baca juga: Empat Calon Jemaah Dihadirkan dalam Sidang First Travel)

Namun, agar bisa berangkat Mei, Iriyanti harus menambah biaya Rp 2,5 juta. Uang tersebut disebut sebagai biaya charter pesawat. Namun, Iriyanti enggan membayar uang tambahan.

"Saya tidak mau. Kan harga promo sudah segitu, kenapa dibebankan lagi ke jamaah?" kata Iriyanti.

Iriyanti sempat bertanya pada customer service, bagaimana nasibnya jika tidak menambah uang Rp 2,5 juta. Saat itu, pihak First Travel menyatakan bahwa Iriyanti tidak bisa segera berangkat. Keberangkatan akan ditunda hingga periode berikutnya, yakni setelah lebaran haji.

"Ya sudah, saya bilang saya nunggu saja," kata Iriyanti.

 

"Akhirnya saya stop karena benar-benar enggak beres," lanjut dia.

(Baca juga: Kata Hotman Paris, Syahrini Siap Bersaksi di Sidang First Travel)

 

Berbanding terbalik dengan Iriyanti, calon jemaah bernama Marsonah justru membayarkan biaya tambahan yang diminta First Travel. Karena paket promo umrah 2017 tak jelas nasibnya, Marsonah ditawarkan untuk pindah ke paket reguler.

"Karena sudah keburu malu sama teman-teman, saya daftar reguler dan nambah Rp 2,752 juta. Tidak juga berangkat," kata Marsonah.

Iriyanti dan Marsonah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu para korban tak kunjung diberangkatkan.

Kompas TV Sembilan saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan biro umrah First Travel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com