DEPOK, KOMPAS.com - Iriyanti (56) mendaftarkan dirinya beserta suami dan anak untuk ikut paket promo umrah First Travel seharga Rp 14,3 juta perorang. Dari promosi yang disampaikan, First Travel menjanjikan pelayanan mewah meski harga murah.
"Awalnya dijanjikan berangkat awal April 2017, kemudian diundur akhir April. Mundur lagi, dijanjikan awal Mei," ujar Iriyanti saat bersaksi dalam sidang First Travel di Pengadilan Negeri Depok Senin (12/3/2018).
(Baca juga: Empat Calon Jemaah Dihadirkan dalam Sidang First Travel)
Namun, agar bisa berangkat Mei, Iriyanti harus menambah biaya Rp 2,5 juta. Uang tersebut disebut sebagai biaya charter pesawat. Namun, Iriyanti enggan membayar uang tambahan.
"Saya tidak mau. Kan harga promo sudah segitu, kenapa dibebankan lagi ke jamaah?" kata Iriyanti.
Iriyanti sempat bertanya pada customer service, bagaimana nasibnya jika tidak menambah uang Rp 2,5 juta. Saat itu, pihak First Travel menyatakan bahwa Iriyanti tidak bisa segera berangkat. Keberangkatan akan ditunda hingga periode berikutnya, yakni setelah lebaran haji.
"Ya sudah, saya bilang saya nunggu saja," kata Iriyanti.
"Akhirnya saya stop karena benar-benar enggak beres," lanjut dia.
(Baca juga: Kata Hotman Paris, Syahrini Siap Bersaksi di Sidang First Travel)
Berbanding terbalik dengan Iriyanti, calon jemaah bernama Marsonah justru membayarkan biaya tambahan yang diminta First Travel. Karena paket promo umrah 2017 tak jelas nasibnya, Marsonah ditawarkan untuk pindah ke paket reguler.
"Karena sudah keburu malu sama teman-teman, saya daftar reguler dan nambah Rp 2,752 juta. Tidak juga berangkat," kata Marsonah.
Iriyanti dan Marsonah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu para korban tak kunjung diberangkatkan.