Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Sesuai UU MD3, Cak Imin Tak Berhak Jabat Wakil Ketua MPR

Kompas.com - 15/03/2018, 14:03 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak memiliki legitimasi untuk mengisi kursi Wakil Ketua MPR.

Dengan demikian, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang diusulkan partainya tak berhak menduduki kursi pimpinan MPR.

"Kursi pimpinan MPR tidak bisa diberikan kepada PKB. Ya, tidak bisa karena kalau ngotot mengusulkan (Cak Imin), menurut saya, tidak ada dasar hukumnya," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani ketika ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani ketika ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Arsul menjelaskan, Pasal 427a Huruf c UU MD3 telah mengatur tata cara penambahan pimpinan MPR sebanyak tiga orang.

Baca juga: Sejumlah Kontroversi di UU MD3 yang Tak Ditandatangani Jokowi

Pasal tersebut menyatakan, penambahan wakil ketua MPR diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, ke-3, dan urutan ke-6.

Dalam perolehan suara pemilu 2014, partai yang meraih suara tertinggi yakni PDI-P (18,95 persen). Sementara urutan ketiga yakni Partai Gerindra (11,81 persen) dan urutan keenam yakni PAN (7,59 persen).

Namun, PAN dalam susunan pimpinan sudah memperoleh kursi Ketua MPR.

Menurut Arsul, jika dilihat dari segi perolehan kursi terbanyak, PKB memang menempai posisi ke-6. Namun, yang tertera dalam UU MD3 didasarkan pada perolehan suara terbanyak. Hal ini tercantum dalam pasal 427A UU MD3 yang berbunyi, "Penambahan kursi wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, urutan ke-3,serta urutan ke-6..." .

"Jadi, ini tidak bisa dikasih wakil dari PKB. Tidak bisa diisi. Kalau diisi dasarnya apa," katanya.

Jika berdasarkan UU MD3 PKB tidak berhak, menurut Arsul, hanya ada dua partai yang memiliki dasar hukum untuk mengirim wakilnya, yakni PDI-P dan Gerindra.

Baca juga: UU MD3 Sudah Diberi Nomor, Menkumham Persilakan Masyarakat Gugat

"Jadi, menurut saya, karena PAN sudah ada, ya, tidak bisa berarti, yang bisa dilantik yang legitimate itu cuma dua, yaitu PDI-P dan Gerindra, karena itu tidak ada masalah," kata Arsul.

Ia pun berharap pimpinan MPR memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam UU MD3.

Arsul mengingatkan, Pimpinan MPR dapat dianggap melanggar undang-undang apabila tetap melantik wakil dari PKB.

"Kalau diisi dan mendapatkan hak-hak protokoler bisa bermasalah secara hukum. Seorang wakil ketua MPR dia dapat hak protokoler, dia juga dapat hak budgeting untuk kegiatannya itu. Nanti kalau diaudit BPK itu bisa jadi masalah, malah jadi kasus korupsi baru," ujar Arsul.

Baca juga : Tangkap Keresahan soal UU MD3, Jokowi Tetap Enggan Terbitkan Perppu

Sebelumnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengaku belum menerima surat pengajuan tiga wakil ketua baru MPR dari Fraksi PDI-P, Gerindra, dan PKB. Namun, Zul, sapaannya, mengaku sudah memiliki gambaran siapa yang akan menduduki posisi pimpinan MPR yang baru.

Dari PKB, menurut Zul, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar akan menjabat Wakil Ketua MPR. Sementara itu, dari Gerindra, yakni Ahmad Muzani, yang akan menduduki posisi tersebut.

Sementara dari PDI-P, Zul menganggap sosok Wakil Sekjen PDI-P Ahmad Basarah layak menduduki jabatab pimpinan MPR.

"Sudah-sudah, ada ya sahabat saya Cak Imin (Muhaimin), kawan kita itu yang profesor Pancasila mudah-mudahan Ahmad Basarah, kemudian Gerindra saya kira Ahmad Muzani," kata Zul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Kompas TV Salah satu yang menjadi sorotan dalam revisi UU MD3 adalah bertambahnya pimpinan DPR, MPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com