Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Kompas.com - 23/04/2024, 18:29 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku belum menerima undangan penetapan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penetapan hasil pilpres itu akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. 

"Saya belum tahu, saya belum terima undangnya," ujar Cak Imin saat ditemui di Kantor DPP Nasdem, Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Sebelumnya, KPU RI mengaku turut mengundang capres-cawapres nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam penetapan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024, Rabu (24/4/2024).

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa KPU RI turut mengundang beberapa pihak dalam helatan besok.

"Mulai dari lembaga negara, pimpinan lembaga negara, kemudian pemerintah, tentu yang terkait ya, relevan. Kemudian partai politik, ketua umum dan sekjen partai politik peserta Pemilu 2024," ujar Mellaz kepada wartawan, Selasa.

"Tiga pasangan calon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024," kata dia.

Baca juga: Anies-Muhaimin: Pilpres Telah Usai, Selamat Bekerja Prabowo-Gibran

Namun demikian, Mellaz menyebutkan, belum ada konfirmasi kehadiran dari kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dalam gelaran yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB itu.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Prabowo telah menyampaikan akan hadir langsung di Kantor KPU RI saat penetapan dirinya sebagai presiden terpilih.

Penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan, Senin (22/4/2024).

MK menyatakan seluruh dalil permohonan sengketa itu tidak beralasan menurut hukum sehingga majelis hakim menolak permohonan para pemohon itu seluruhnya.


Akan tetapi, 3 dari 8 hakim konstitusi yang memutus perkara ini, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyampaikan ketidaksetujuan melalui pendapat berbeda (dissenting opinion).

Ini menjadi kali pertama dalam sejarah MK menangani sengketa pilpres sejak 2004, majelis hakim tidak bulat satu suara menolak permohonan sengketa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com