Salin Artikel

PPP: Sesuai UU MD3, Cak Imin Tak Berhak Jabat Wakil Ketua MPR

Dengan demikian, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang diusulkan partainya tak berhak menduduki kursi pimpinan MPR.

"Kursi pimpinan MPR tidak bisa diberikan kepada PKB. Ya, tidak bisa karena kalau ngotot mengusulkan (Cak Imin), menurut saya, tidak ada dasar hukumnya," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Pasal tersebut menyatakan, penambahan wakil ketua MPR diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, ke-3, dan urutan ke-6.

Dalam perolehan suara pemilu 2014, partai yang meraih suara tertinggi yakni PDI-P (18,95 persen). Sementara urutan ketiga yakni Partai Gerindra (11,81 persen) dan urutan keenam yakni PAN (7,59 persen).

Namun, PAN dalam susunan pimpinan sudah memperoleh kursi Ketua MPR.

Menurut Arsul, jika dilihat dari segi perolehan kursi terbanyak, PKB memang menempai posisi ke-6. Namun, yang tertera dalam UU MD3 didasarkan pada perolehan suara terbanyak. Hal ini tercantum dalam pasal 427A UU MD3 yang berbunyi, "Penambahan kursi wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, urutan ke-3,serta urutan ke-6..." .

"Jadi, ini tidak bisa dikasih wakil dari PKB. Tidak bisa diisi. Kalau diisi dasarnya apa," katanya.

Jika berdasarkan UU MD3 PKB tidak berhak, menurut Arsul, hanya ada dua partai yang memiliki dasar hukum untuk mengirim wakilnya, yakni PDI-P dan Gerindra.

"Jadi, menurut saya, karena PAN sudah ada, ya, tidak bisa berarti, yang bisa dilantik yang legitimate itu cuma dua, yaitu PDI-P dan Gerindra, karena itu tidak ada masalah," kata Arsul.

Ia pun berharap pimpinan MPR memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam UU MD3.

Arsul mengingatkan, Pimpinan MPR dapat dianggap melanggar undang-undang apabila tetap melantik wakil dari PKB.

"Kalau diisi dan mendapatkan hak-hak protokoler bisa bermasalah secara hukum. Seorang wakil ketua MPR dia dapat hak protokoler, dia juga dapat hak budgeting untuk kegiatannya itu. Nanti kalau diaudit BPK itu bisa jadi masalah, malah jadi kasus korupsi baru," ujar Arsul.

Sebelumnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengaku belum menerima surat pengajuan tiga wakil ketua baru MPR dari Fraksi PDI-P, Gerindra, dan PKB. Namun, Zul, sapaannya, mengaku sudah memiliki gambaran siapa yang akan menduduki posisi pimpinan MPR yang baru.

Dari PKB, menurut Zul, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar akan menjabat Wakil Ketua MPR. Sementara itu, dari Gerindra, yakni Ahmad Muzani, yang akan menduduki posisi tersebut.

Sementara dari PDI-P, Zul menganggap sosok Wakil Sekjen PDI-P Ahmad Basarah layak menduduki jabatab pimpinan MPR.

"Sudah-sudah, ada ya sahabat saya Cak Imin (Muhaimin), kawan kita itu yang profesor Pancasila mudah-mudahan Ahmad Basarah, kemudian Gerindra saya kira Ahmad Muzani," kata Zul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/15/14031871/ppp-sesuai-uu-md3-cak-imin-tak-berhak-jabat-wakil-ketua-mpr

Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke