Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Gelar Rakorsus Pilkada, Mendagri hingga Kapolri Dijadwalkan Hadir

Kompas.com - 12/03/2018, 14:04 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang Pilkada serentak 2018, pemerintah menggelar rapat koordinasi khusus (Rakorsus) di Kantor Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Senin (12/3/2018).

Berdasarkan agenda Menteri Polhukam, Rakorsus Pilkada serentak akan digelar pada pukul 14.00 WIB siang ini.

Beberapa menteri dan kepala lembaga dijadwalkan hadir. Menurut Humas Kemenko Polhukam Madie, menteri yang sudah konfirmasi hadir yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Kepastian tersebut juga dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Berdasarkan jadwal Mendagri yang diterima Kompas.com hari ini, Mendagri akan hadir dalam rapat di Kemenko Polhukam.

(Baca juga: Persiapan Pilkada-Pemilu Belum Sempurna, Pemerintah Akan Gelar Rakor)

Selain Mendagri, Kemenko Polhukam juga memastikan Rakorsus Pilkada akan dihadiri oleh Ketua KPU Arief Budiman dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebutkan, ada empat hal yang bisa mengancam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018. Salah satunya, terkait politik identitas.

"Politik identitas larinya ke suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," ujar Wiranto, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Lalu, kampanye hitam, pembunuhan karakter, dan money politics atau politik uang.

"Pembunuhan karakter hubungannya dengan media sosial yang merupakan ancaman baru bagi Indonesia termasuk dunia, bisa masuk ke mana saja termasuk pilkada," ujar Wiranto.

(Baca juga: Transaksi Mencurigakan Jelang Pilkada, PPATK Lapor KPK hingga Bawaslu)

"Keempat hal ini ancaman yang muncul dari dalam stakeholder sendiri. Kecuali itu ada ancaman dari luar radikalisme yang harus dihadapi aparat keamanan," lanjut dia.

Oleh karena itu, ia mengingatkan semua pihak agar menyiapkan penyelenggaraan Pilkada dengan sebaik-baiknya.

Kompas TV KPK berencana mengumumkan lebih awal status tersangka,kepada para calon kepala daerah yang diduga tersangkut kasus korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com