JAKARTA, KOMPAS.com - Aliran dana jelasng Pilkada serantak 2018 kian liar. Sejak akhir 2017 hingga kuartal pertama 2018, terdapat 1.119 transaksi mencurigakan. Data ini berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan penelusuran terkait aliran dana.
"Ini terkait dengan Pilkada," ujar Wakil Kepala PPATK Dian Ediana di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Jumlah 1.119 transaksi mencurigakan itu terdiri dari 53 transaksi melalui perbankan dan 1.066 transaksi secara tunai.
Baca juga : 5 Calon Kepala Daerah Ini Diduga Terima Suap untuk Modal Kampanye
Saat ini, PPATK sudah meningkatkan pengawasan terkait aliran dana secara tunai atau non tunai. Sasarannya justru lebih banyak kepada rekening-rekening yang tidak terdaftar sebagai rekening dana Pilkada.
Hal itu dilakukan lantaran dari pengalaman sebelumnya, PPATK tidak menemukan hal-hal yang aneh dalam transaksi rekening khusus dana kampanye pasangan calon.
Baca juga : KPU: Calon Kepala Daerah Ditangkap KPK, Warning untuk Parpol Pengusung
Transaksi keuangan yang mencurigakan justru terjadi di luar rekening khusus dana kempanye tersebut. Bahkan, jumlahnya ada yang mencapai puluhan miliar dalam satu rekening.
Dia juga memastikan kalau transaksi mencurigakan tersebut terkait dengan para pasangan calon yang maju di dalam Pilkada serantak 2018.
"Kami akan gunakan semua jalur. Kalau ini pelanggaran Pemilu, Pilkada, tentu ke Bawaslu. Tetapi kalau ada uang ilegal tentu saja ke KPK, kalau korupsi ke KPK. Kalau pidana biasa ke Kepolisian," kata dia.