JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).
Anang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek KTP elektronik (e-KTP).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 September 2017, Anang belum ditahan KPK. Namun, yang bersangkutan kerap bolak-balik KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Pada hari ini, Kamis (9/11/2017), Anang kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus e-KTP. Saat keluar dari Gedung KPK, Kamis sore, Anang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Baca: Keterangan Setya Novanto Juga Dibantah Dirut PT Quadra
Pantauan Kompas.com, ketika keluar dari Gedung KPK, Anang hanya bungkam. Ia menggerakkan tangannya sebagai tanda menolak menjawab pertanyaan awak media seputar penahanannya.
Didampingi petugas KPK, Anang terlihat tenang saat berjalan menuju mobil tahanan KPK.
Anang diduga terlibat dalam kasus e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebutkan, perusahaan Anang tergabung dalam konsorsium yang memenangkan proyek e-KTP tersebut.
Baca juga: 8 Hal Menarik saat Novanto Bersaksi di Sidang Kasus E-KTP
"PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek itu," sebut Syarif dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Anang adalah tersangka keenam dalam kasus e-KTP.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan Markus Nari.
Namun, gugatan praperadilan yang dimenangkan Novanto membatalkan status tersangka terhadap Ketua DPR itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.