Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti LIPI: Munculkan Poros di Luar Jokowi dan Prabowo Jadi Tantangan Pilpres 2019

Kompas.com - 06/03/2018, 19:53 WIB
Robertus Belarminus,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris berpendapat, tantangan Pilpres 2019 adalah memunculkan poros di luar Jokowi dan Prabowo.

Sebab, lanjut Haris, beberapa tahun belakangan publik cenderung tidak disuguhkan calon presiden alternatif di luar kedua nama tersebut.

Pemberitaan media massa juga akhirnya hanya mengerucut soal elektabilitas dan koalisi antar parpol, bukan soal calon alternatif.

"Saya melihat tantangannya adalah bagaimana pilpres ini tidak hanya untuk mereka-mereka saja, partai politik dan teman-temannya saja," kata Haris dalam diskusi "Pencalonan Pilpres 2019: Menantang Gagasan Antikorupsi dan Demokrasi" di kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).

Dia mengatakan, bagaimanapun perlu ada peluang bagi munculnya poros di luar Jokowi dan Prabowo atau poros ketiga.

"Supaya juga tidak muncul apa yang kita khawatirkan sebagai pembelahan sosial atau pembelahan politik apabila hanya dua calon dalam pilpres akan datang," ujar Haris.

Baca juga: Gerindra Tak Masalah jika Muncul Poros Baru Penantang Jokowi dan Prabowo )

Dia mencontohkan, yang berpotensi membentuk poros ketiga peluangnya ada di kubu Partai Demokrat.

"Misalnya, mungkin mengajak PKB atau PAN jadi bagian di dalamnya, di samping Pak Jokowi dan Prabowo," ujar Haris.

Meski demikian, diakuinya, aturan presidential threshold (PT) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berakibat membatasi alternatif calon presiden di luar Jokowi dan Prabowo.

"Nah, ambang batas ini tentu punya konsekuensi logis, dampaknya terbatasnya peluang calon presiden alternatif di luar Jokowi-Prabowo," ujar Haris.

Diketahui, ketentuan PT atau ambang batas pencalonan presiden, partai politik (parpol), atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.

Padahal, lanjut Haris, selama beberapa tahun belakangan publik hanya disodori dua nama tersebut sebagai capres. PT ini juga membuat peluang dibentuknya poros ketiga di luar Jokowi dan Prabowo menjadi kecil.

"Tidak ada peluang munculnya calon atau poros ketiga. Peluang ada, tapi sangat kecil. Ini mempersempit peluang publik untuk memilih di luar dua nama itu," ujar Haris.

Kompas TV Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yakin betul Presiden Jokowi akan menawarkan dirinya sebagai calon wakil presiden di pilpres tahun depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com