Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Anggap Poros di Luar Jokowi dan Prabowo Sulit Terbentuk

Kompas.com - 06/03/2018, 17:25 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai, pembentukan poros ketiga dalam pemilu presiden (Pilpres) 2019 sulit terbentuk lantaran sudah ada polarisasi dukungan saat ini.

Selain kubu pendukung Joko Widodo, poros lainnya adalah pendukung Prabowo Subianto.

"Yang paling mungkin kalau yang anda lihat dua. Paling mungkinlah. Artinya probabilitasnya, tingkat kemungkinannya, itu lebih mungkin dua paslon ketimbang tiga paslon dalam konfigurasi saat ini," kata Hendrawan di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

(Baca juga : Soal Deklarasi Dukung Jokowi, Cak Imin Tunggu Pendapat Para Kiai NU)

Ia tak menampik bila dua partai yang menjadi kunci utama poros ketiga, yakni PKB dan Demokrat masih memiliki hubungan baik dengan Jokowi dan PDI-P.

Terlebih dengan PKB, Hendrawan mengaku, PDI-P memiliki hubungan dekat sejak mengusung Jokowi bersama pada Pemilu 2014. Apa lagi, saat ini PKB juga berada di pemerintahan.

"Artinya sudah punya komunikasi sebelumnya, baik di pilkada maupun dalam even-even kemarin. Peluang untuk dua pasang itu lebih besar dibandingkan dengan tiga pasang," lanjut dia.

(Baca juga : Pilpres 2019, PAN Kemungkinan Tak Usung Jokowi)

Sebelumnya, Ketua DPP PAN Yandri Susanto menilai, realistis untuk menghadirkan poros baru di luar kubu Jokowi dan Prabowo dalam Pilpres 2019.

Ia mengatakan, saat ini masih ada lima partai yang belum mendeklarasikan capres yang akan diusung di Pilpres 2019, yakni PKS, PAN, Gerindra, PKB dan Demokrat.

Dari kelima partai itu, masih memungkinkan untuk membentuk dua poros.

(Baca juga : Gerindra Ingin Pilpres 2019 Ada 3 Calon agar seperti Pilkada DKI 2017)

Pertama, tutur Yandri, tentu Gerindra beserta salah satu partai yang akan mengusung Prabowo sebagai capres.

Dengan demikian, masih tersisa tiga partai yang kursinya di DPR cukup untuk mengusung capres sendiri.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, maka ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tidak berubah.

Artinya, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.

Karena pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 digelar serentak, ambang batas yang digunakan adalah hasil pemilu legislatif 2014 lalu.

Kompas TV Kemungkinan munculnya poros ketiga yang memunculkan capres di luar Jokowi dan Prabowo Subianto terus dibicarakan sejumlah partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com