JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa lahan di Simprug, Jakarta Selatan, Gathot Harsono, menyerahkan diri ke Bareskrim Polri, Rabu (21/2/2018).
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ahmad Wiyagus mengatakan, Gathot sudah menjadi buronan polisi sejak Agustus 2017.
"Selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan penahanan," ujar Ahmad melalui keterangan tertulis, Kamis (22/2/2018).
Pihak Imigrasi telah mengeluarkan surat pencegahan Gathot ke luar negeri sejak 19 Juli 2017. Sejak itu, keberadaan Gathot tidak diketahui.
Polisi memasukkan Gathot dalam daftar pencarian orang sejak 23 Agustus 2017.
Baca juga: Pejabat Pertamina Jadi Buronan Polisi Terkait Kasus Tanah
Sebelum Gathot menyerahkan diri, penyidik Polri telah menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut.
"Terhadap perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU (P-21) pada 10 November 2017," kata Ahmad.
Dalam perkara ini, Gathot selaku Vice President Asset Management PT Pertamina (Persero) diduga menjual tanah Pertamina seluas 1.088 meter persegi di Simprug tidak sesuai ketentuan.
Transaksi jual beli tanah terjadi pada 2011 kepada purnawirawan TNI senilai Rp 1,16 miliar. Seharusnya, nilai jual objek pajak (NJOP) tanah tersebut saat itu adalah Rp 9,65 miliar.
Beberapa bulan kemudian, tanah tersebut kembali dijual sekitar Rp 10,5 miliar.
Setelah itu, Bareskrim mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan hampir enam tahun. Baru pada Januari 2017 kasus itu naik ke tingkat penyidikan.
Dalam proses jual beli, disinyalir tidak dilakukan prosedur yang benar sehingga menimbulkan kerugian negara. Akibat perbuatannya, Gathot diduga merugikan keuangan negara pada PT Pertamina sebesar Rp 40.940.208.900.
Gathot dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.