JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan SVP Asset Management PT Pertamina (Persero) Gathot Harsono sebagai tersangka.
Namun, hingga kini Gathot menghilang.
Kasubdit V Tipikor Bareskrim Polri AKBP Indarto mengatakan, pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian orang untuk mencari Gathot.
"Kami masih cari dan DPO sudah dikeluarkan," ujar Indarto kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2017).
DPO baru diterbitkan pada bulan Agustus ini.
Baca: Pembelian Tanah Pertamina Diduga Rugikan Negara Rp 9,4 Miliar
Namun, Indarto meyakini tersangka tidak ke luar negeri karena sudah dilakukan pencegahan oleh pihak imigrasi.
"Sudah dicekal sejak jadi tersangka," kata Indarto.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan Direktur Umum dan SDM PT Pertamina (Persero) Waluyo sebagai saksi dalam kasus ini.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik menggeledah kantor Pertamina di Simprug.
Dari sana, polisi menyita satu unit komputer beserta CPU, dokumen fisik, dan flashdisk. Diduga barang bukti yang disita menyimpan dokumen soal transaksi jual beli tersebut.
Baca: Kasus Penjualan Lahan, Bareskrim Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Tanah Pertamina seluas 1.088 meter persegi di Simprug juga telah disita polisi. Transaksi jual beli tanah terjadi pada 2011 kepada purnawirawan TNI senilai Rp 1,16 miliar.
Semestinya, nilai jual objek pajak (NJOP) tanah tersebut saat itu adalah Rp 9,65 miliar. Kemudian, beberapa bulan kemudian, tanah tersebut kembali dijual sekitar Rp 10,5 miliar.
Setelah itu Bareskrim mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan hampir enam tahun.
Baru pada Januari 2017 kasus itu naik ke tingkat penyidikan.
Dalam proses jual beli, disinyalir tidak dilakukan prosedur yang benar sehingga menimbulkan kerugian negara.
Diduga tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 40,9 miliar.