JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menciduk beberapa orang atas kasus ujaran kebencian di media sosial sejak Januari 2018.
Hingga saat ini, 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang ditangkap ini yang pertama kali dan berulang kali (melakukan ujaran kebencian)," ujar Kepala Subdirekotrat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Irwan mengatakan, 18 tersangka itu berasal dari beberapa daerah, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Lampung, hingga Sumatra Utara.
Kasusnya beragam, mulai dari penghinaan kepada tokoh agama, penghinaan kepada penguasa atau badan usaha, pencemaran nama baik, hingga isu berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.
(Baca juga: Ada Kampanye SARA, Fitnah, dan Ujaran Kebencian, Bisa Lapor ke Bawaslu)
Menurut Irwan, ujaran kebencian dan berita bohong diunggah para tersangka melalui media sosial, salah satunya Facebook.
Kini, 18 tersangka terancam dipenjara paling lama tiga tahun berdasarkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 atas perbuatannya melakukan ujaran kebencian, SARA, hingga pencemaran nama baik.
"Jadi, penyampaian berita bohong juga bisa dipidana seusai undang-undang yang berlaku," kata Irwan.