Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tegaskan Parpol Belum Boleh Tayangkan Mars Partai

Kompas.com - 20/02/2018, 20:33 WIB
Estu Suryowati,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan mengatakan, saat ini partai politik belum diperbolehkan menayangkan atau memutar mars mereka di media elektronik dan penyiaran (televisi).

Sebab, masa kampanye baru akan dimulai pada 23 September mendatang. Dengan demikian, dari penetapan nomor urut pada Minggu (18/2/2018) lalu hingga masa kampanye dimulai, parpol dilarang menayangkan atau memutar mars parpol untuk publik.

"Tidak boleh (mars) diputar. Itu kan ada di poin (kesepakatan) satu," kata Wahyu di Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Larangan pertama yang dia maksud yaitu, iklan kampanye dilarang ditayangkan di media cetak, elektronik, dan penyiaran sampai masa kampanye dimulai.

Poin ini merupakan kesepakatan pertama gugus tugas yang terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Dewan Pers.

(Baca juga: KPI Rilis Aturan Penyiaran Pilkada 2018, Ini Hal-hal yang Dilarang)

Adapun kesepakatan kedua gugus tugas yakni, parpol diperbolehkan melakukan sosialisasi internal.

Dua metode sosialisasi internal yaitu memasang bendera parpol dengan nomor urut dan pertemuan terbatas dengan pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu setempat secara tertulis.

"Kesepakatan ketiga, pemberitaan sosialisasi dan kampanye dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip proposionalitas dan keberimbangan," kata Wahyu.

Mengenai prinsip proporsionalitas dan keberimbangan pemberitaan, Wahyu mengatakan hal tersebut menjadi domain dari Dewan Pers.

Dewan Pers sebagai lembaga yang berkompeten akan memonitor apakah sebuah media sudah berimbang dalam pemberitaan parpol peserta Pemilu 2019.

"Kesepakatan KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers akan ditindaklanjuti dengan Surat KPU kepada parpol," kata Wahyu.

Kompas TV Peringatan keras datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bagi para calon yang berlaga di pemilihan kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com