JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran kepada penyelenggara televisi dan radio dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Seperti dikutip dari situs KPI pada Rabu (14/2/2018), surat edaran dikeluarkan untuk mendukung dan melancarkan pelaksanaan gelaran pilkada serentak di 171 daerah tersebut.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis itu mengatur tentang penyiaran Pilkada 2018 pada masa kampanye, masa tenang dan hari pemilihan.
Berikut beberapa hal yang wajib dan dilarang seperti dikutip dari situs KPI:
Masa Kampanye
1.1. Lembaga Penyiaran wajib mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsionalitas dalam penyiaran Pemilihan 2018 dalam bentuk:
- Penayangan peserta Pemilihan 2018 sebagai narasumber maupun materi pemberitaan;
- Kehadiran peserta Pemilihan 2018 sebagai bagian dalam program siaran.
1.2. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan peserta Pemilihan 2018 sebagai pemeran sandiwara seperti sinetron, drama, film, dan/atau bentuk lainnya.
1.3. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan Peserta Pemilihan 2018 sebagai pembawa program siaran.
1.4. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye selain yang dibiayai oleh penyelenggara pilkada.
1.5. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan peserta Pemilihan 2018 sebagai pemeran iklan selain yang dibiayai oleh Penyelenggara Pilkada.
1.6. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan “ucapan selamat” oleh peserta Pemilihan 2018.
(Baca juga: KPU: Tayangan Sinetron dengan Aktor Kandidat Pilkada Harus Dihentikan)
2. Masa Tenang
2.1. Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan seluruh ketentuan yang diatur pada poin 1.