Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU MD3 Digugat ke MK karena Berbau Orde Baru

Kompas.com - 17/02/2018, 13:41 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) resmi diajukan uji materi ke Mahakamah Konstitusi.

Oleh para penggugat, undang-undang tersebut dinilai berlawanan dengan konstitusi warga negara.

Bahkan, beberapa pasal dalam UU MD3 dinilai menyerupai aturan yang dibuat pada masa Orde Baru.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Irman Putra Sidin dalam diskusi Polemik di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

"Seperti kekuatan yang kami tentang sebelum demokrasi. Keraguan ini perlu kami verifikasi secara konstitusional," kata Irman.

(Baca juga : Pengamat: UU MD3 Memang seperti Zaman Feodal)

Beberapa persoalan, menurut Irman, terkait pasal pemanggilan paksa, hak imunitas anggota DPR dan pasal tentang langkah hukum pada setiap orang yang dianggap menghina dan merendahkan DPR dan anggota DPR.

Ahli hukum tata negara itu menilai, berlakunya pasal tersebut merugikan hak masyarakat.

Menurut Irman, masyarakat tidak pernah membayangkan bahwa anggota Dewan yang mereka pilih, justru memberikan ancaman hukum kepada masyarakat.

Apalagi, sebelumnya masyarakat telah memberikan kepercayaan kepada partai politik.

(Baca juga : Presiden PKS Minta Maaf atas Pengesahan Salah Satu Pasal UU MD3)

Irman mengatakan, bisa jadi sebenarnya DPR berniat baik dalam membuat undang-undang.

Namun, pemilihan kata dalam bunyi pasal yang tidak tepat, berpotensi merampas hak konstitusonal. Untuk itu, UU MD3 tersebut perlu diuji melalui MK.

(Baca juga : Dalam 24 Jam, Petisi Tolak Revisi UU MD3 Tembus 117.000 Dukungan)

Penilaian serupa juga dikatakan pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio.

Bahkan, menurut dia, pasal tentang penghinaan anggota DPR mirip dengan pasal subversif pada era Orde Baru.

Hendri berharap, gugatan uji materi terhadap pasal tersebut dikabulkan oleh MK.

"Jadi ingat diskusi tahun 80-an soal penghinaan, subversif. Saya berharap berhasil digugat," kata Hendri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com