JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak anti terhadap kritik dari masyarakat.
Bambang pun menjamin tidak akan ada masyarakat yang sampai masuk penjara karena mengkritik DPR.
"Saya pertaruhkan jabatan saya, kalau ada rakyat termasuk wartawan yang kritik DPR, lalu dijebloskan ke penjara," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/2/2018).
Politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini menegaskan, kritik adalah sebuah vitamin. Dengan kritik, maka DPR dan anggota DPR bisa memperbaiki kinerja yang tak optimal.
"Bagaimana kita tahu apa yang harus diperbaiki dari DPR kalau tidak ada kritik?" ucap Bambang.
(Baca juga: UU MD3 Dikhawatirkan Jadi Alat DPR Membungkam Kritik Masyarakat)
Bambang menegaskan, Pasal 122 Huruf k dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tak berlaku bagi pihak yang mengkritik DPR. Pasal tersebut hanya bisa diterapkan bagi pihak yang melakukan penghinaan dan fitnah terhadap DPR.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan pasal tersebut.
"Sebagai mantan ketua Komisi III dan wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan UU Pers, saya paham dan tahu persis, mana kritik, mana penghinaan dan fitnah," kata dia.
Bambang juga menegaskan, tidak perlu menjadi anggota DPR dulu untuk mempidana orang yang melakukan penghinaan, penistaan, pelecehan atau fitnah.
(Baca juga: UU MD3, Kado Memprihatinkan Dua Dekade Reformasi)
Kalau memenuhi unsur (delik), semua orang bisa langsung melapor ke penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHP/KUHAP.
"Penghinaan, penistaan, pelecehan dan fitnah adalah delik aduan," ujar dia.
Pasal 122 Huruf k UU MD3 mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertiga mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Banyak pihak menilai aturan ini bersifat karet dan dibuat untuk membungkam masyarakat yang ingin mengkritik DPR.