Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal E-KTP Penghayat Kepercayaan, Ini Opsi Pemerintah

Kompas.com - 13/02/2018, 12:55 WIB
Moh. Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri mengakomodasi usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar membuat e-KTP khusus bagi warga penghayat kepercayaan.

Untuk warga negara yang memeluk agama dan telah mempunyai e-KTP, tidak dilakukan perubahan atau penggantian e-KTP sama sekali.

Sedangkan untuk penghayat kepercayaan, dalam e-KTP tersebut akan dipertimbangkan untuk dicantumkan kolom kepercayaan tanpa ada kolom agama.

"Kami menyerap aspirasi tokoh agama dipisahkan antara agama dengan aliran kepercayaan," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Usulan Kemendagri itu nantinya akan terlebih dahulu dibahas dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dengan menteri terkait sebelum disahkan.

"Kira-kira teknisnya mana yang akan kami terapkan. Apakah agama titik dua, di bawahnya aliran kepercayaan, atau dipisahkan dari blangko yang berbeda," kata Tjahjo.

(Baca juga: Menag: Prinsipnya, Hak Sipil Penghayat Kepercayaan Harus Dipenuhi)

Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa akan ada dua e-KTP yakni untuk para pemeluk agama dan penghayat kepercayaan.

Bagi pemeluk agama di e-KTP akan ditulis "Agama: dengan keterangan agamanya".

Sedangkan untuk penghayat kepercayaan akan ditulis, "Kepercayaan: Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa", tanpa dicantumkan spefisik kepercayaan apa yang dianut.

"Blangkonya satu, penuangannya jadi dua model. Blangkonya sama, aplikasinya yang dibuat dua model, sehingga melahirkan dua (e-KTP)," kata Zudan.

(Baca: Tak Akan Ada E-KTP Khusus Warga Penghayat Kepercayaan)

Menurut Zudan format tersebut pada dasarnya diusulkan oleh banyak kalangan, sehingga Kemendagri hanya mengakomodasi usulan. Meski pada akhirnya keputusan final ada di tangan Presiden Joko Widodo.

Zudan menambahkan, para penghayat kepercayaan pun tak perlu melakukan perekaman ulang, cukup memperbarui data kependudukannya di kantor Dinas Dukcapil masing-masing tempat guna mendapatkan e-KTP baru.

Kompas TV Mendagri Pastikan E-KTP Berjalan & Aman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com