Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/01/2018, 18:20 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan sikapnya pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemenuhan hak sipil warga penghayat kepercayaan.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.

Dengan demikian, warga penganut penghayat kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

Meski muncul pro dan kontra terkait putusan MK tersebut, namun Menteri Lukman memastikan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut dan memenuhi hak sipil warga penghayat kepercayaan.

"Poinnya penghayat kepercayaan di dalam KTP-nya itu ada identitas terkait kepercayaan yang dianutnya. Prinsipnya pemenuhan hak sipil para penghayat kepercayaan ini diakomodasi melalui putusan MK yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah," ujar Lukman saat ditemui di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).

(Baca juga: Pemerintah Didesak Realisasikan Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan)

Lukman menuturkan, saat ini pemerintah di bawah Kementerian Dalam Negeri, masih menyusun konsep dalam menindaklanjuti putusan MK.

Pemerintah pun telah meminta masukan dari berbagai pihak, baik dari kelompok penghayat kepercayaan maupun majelis keagamaan seperti MUI, PGI dan KWI.

"Tentu ini kewenangan Kementerian Dalam Negeri yang setahu saya masih terus didalami, masih terus mencari dan menerima berbagai masukan, tidak hanya dari penghayat kepercayaan karena dari antara mereka juga beragam ya pandangannya, juga dari majelis agama yang lain," tuturnya.

Selain itu, menurut Lukman, masih terdapat perbedaan pendapat atau diskursus terkait pencantuman kepercayaan dalam KTP.

(Baca juga: Hapus Diskriminasi Penghayat Kepercayaan)

Sejumlah pihak menilai kolom agama bisa disatukan dengan kolom kepercayaan. Sementara pendapat lain menyatakan bahwa antara kolom agama dan kolom kepercayaan harus dibuat berbeda.

Sebab, diskursus yang terjadi masih mempersoalkan apakah kepercayaan itu bisa disamakan dengan agama.

"Ini yang masih didalami apakah bisa dicantumkan kolom agama garis miring kepercayaan atau sendiri-sendiri," kata Lukman.

"Karena ini masih menjadi diskursus apakah kepercayaan itu termasuk agama. Bahkan di kalangan para penghayat itu juga masih beragam," ucapnya.

Kompas TV Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau masyarakat untuk tak mudah tergiur paket perjalanan umrah murah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Ibu-Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Ibu-Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com