Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Akan Ada E-KTP Khusus Warga Penghayat Kepercayaan

Kompas.com - 20/01/2018, 11:24 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri menanggapi usulan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ingin ada e-KTP khusus bagi warga penghayat kepercayaan. Nantinya, di dalam e-KTP tersebut dicantumkan kolom kepercayaan tanpa ada kolom agama. 

"Kalau secara teknis tidak ada e-KTP baru. Blangkonya tetap sama. Kami tinggal menyesuaikan saja diaplikasinya. Tidak ada e-KTP bentuk baru. Bentuknya tetap sama," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah melalui pesan singkat, Sabtu (20/1/2018).

Zudan menerangkan, terkait dengan usulan MUI tersebut, pihaknya jauh hari telah melakukan kajian dan hasilnya sudah dilaporkan ke Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan  Wiranto.

"Hasil kajian berisi empat alternatif, salah satunya seperti usulan MUI tersebut," kata Zudan.

Baca juga: MUI Usulkan e-KTP Khusus bagi Penghayat Kepercayaan

Saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan dari hasil kajian yang diserahkan ke Menko Polhukam tersebut.

"Semua sedang digodok di Menko Polhukam. Mendagri sudah menyampaikan kajian tersebut. Sekarang menunggu keputusan lebih lanjut dari Pak Menko Polhukam," katanya.

Sebagaimana diketahui, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 97/PPU-XIV/2016, status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.

Namun, MUI tak justru menyayangkan putusan MK tersebut. MUI pada akhirnya usul agar ada e-KTP untuk warga penghayat kepercayaan.

Baca juga: Pemerintah Didesak Realisasikan Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan

MUI menganggap, e-KTP dengan kolom khusus bagi warga penghayat kepercayaan adalah solusi terbaik dalam melaksanakan putusan MK. Sebab, MUI memandang agama dan kepercayaan merupakan dua hal yang berbeda.

MUI pun mendorong pemerintah segera merealisasikan usulan tersebut agar hak sipil warga penghayat kepercayaan bisa dipenuhi. 

Meski demikian, MUI menampik anggapan bahwa usulan tersebut bersifat diskriminatif. 

Adanya perbedaan antara isi KTP elektronik untuk umat beragama dan penghayat kepercayaan bukanlah diskriminasi, melainkan bentuk perlakuan negara yang disesuaikan dengan ciri khas dan hak warga negara yang berbeda. 

Kompas TV Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com