Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setara Institute: Hak Sipil Warga Penghayat Kepercayaan Harus Segera Dipenuhi

Kompas.com - 19/01/2018, 06:14 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menegaskan bahwa pemerintah harus segera merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemenuhan hak sipil warga penghayat kepercayaan.

Dalam putusannya, MK menyatakan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.

Dengan demikian warga penganut penghayat kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

"Karena MK sudah memutuskan dan menafsirkan berarti negara harus menjalankan apa yang diputuskan oleh MK. Artinya Pemerintah harus segera memenuhi hak-hak sipil penghayat kepercayaan," ujar Bonar saat dihubungi, Kamis (18/1/2018).

Menurut Bonar, pasca-putusan MK, pemerintah seharusnya cepat memutuskan ketentuan teknis pencantuman status penghayat kepercayaan.

(Baca juga: PGI Sepakat dengan MUI soal Pemenuhan Hak Sipil Penghayat Kepercayaan)

 

Jika dibiarkan berlarut-larut, lanjut Bonar, maka pemerintah akan dipandang tidak sejalan dengan perintah konstitusi.

"Kalau pemerintah tidak bekerja sesuai dengan apa yang diputuskan MK ini kan bisa berarti pemerintahnya yang melakukan pelanggaran konstitusi. ini berbahaya," tuturnya.

Selain pemenuhan hak sipil, implementasi putusan MK juga dinilai perlu sebagai penjaminan atas hak politik warga penghayat kepercayaan.

Mengingat sebentar lagi pemerintah akan menyelenggarakan Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.

"Pemerintah seakan-akan masih menunggu dan ini menjadi urgen karena sebentar lagi pilkada dan pilpres. Jadi persoalan administrasi kependudukan ini harus segera selesai," kata Bonar.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menuturkan bahwa pemerintah tengah membahas tindak lanjut dari putusan MK tersebut.

Menurut Zudan, pembahasan mengenai pencantuman kolom penghayat kepercayaan di dalam e-KTP berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

"Masih dibahas di Menko Polhukam," ujar Zudan melalui pesan singkat, Rabu (17/1/2018).

Kompas TV Umat Parmalim Gelar Tradisi Suci Simbol Syukur Sipaha Lima
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com