JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menegaskan bahwa pemerintah harus segera merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemenuhan hak sipil warga penghayat kepercayaan.
Dalam putusannya, MK menyatakan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.
Dengan demikian warga penganut penghayat kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.
"Karena MK sudah memutuskan dan menafsirkan berarti negara harus menjalankan apa yang diputuskan oleh MK. Artinya Pemerintah harus segera memenuhi hak-hak sipil penghayat kepercayaan," ujar Bonar saat dihubungi, Kamis (18/1/2018).
Menurut Bonar, pasca-putusan MK, pemerintah seharusnya cepat memutuskan ketentuan teknis pencantuman status penghayat kepercayaan.
(Baca juga: PGI Sepakat dengan MUI soal Pemenuhan Hak Sipil Penghayat Kepercayaan)
Jika dibiarkan berlarut-larut, lanjut Bonar, maka pemerintah akan dipandang tidak sejalan dengan perintah konstitusi.
"Kalau pemerintah tidak bekerja sesuai dengan apa yang diputuskan MK ini kan bisa berarti pemerintahnya yang melakukan pelanggaran konstitusi. ini berbahaya," tuturnya.
Selain pemenuhan hak sipil, implementasi putusan MK juga dinilai perlu sebagai penjaminan atas hak politik warga penghayat kepercayaan.
Mengingat sebentar lagi pemerintah akan menyelenggarakan Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.
"Pemerintah seakan-akan masih menunggu dan ini menjadi urgen karena sebentar lagi pilkada dan pilpres. Jadi persoalan administrasi kependudukan ini harus segera selesai," kata Bonar.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menuturkan bahwa pemerintah tengah membahas tindak lanjut dari putusan MK tersebut.
Menurut Zudan, pembahasan mengenai pencantuman kolom penghayat kepercayaan di dalam e-KTP berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
"Masih dibahas di Menko Polhukam," ujar Zudan melalui pesan singkat, Rabu (17/1/2018).